Jumat, 19 April 2024

Bandel, 7 Panti Pijat Ditutup Paksa Pemko Batam

Berita Terkait

Satpol PP menggiring terapis di salah satu panti pijat di Simpang Basecamp, Sagulung, Batuaji. Foto: Dalil Haharap/batampos

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Penanam Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (BPM-PTSP) menyegel tujuh panti pijat yang diduga melakukan praktik prostitusi terselubung.

“Penyegelan ini berdasarkan laporan serta informasi dari pihak warga di sini,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan kota Batam, Noviandri kepada Batam Pos, Kamis (29/12/2016).

Pemilik panti pijat yang diduga plus-plus ini membandel sebab tak hanya pihak Pemko Batam, warga sekitar juga sering menggerebek tapi itu tak membuat jera para pelaku yang diduga melakukan praktik prostitusi. Tak berapa lama, tempat itu beroperasi lagi usai digerebek.

Akhirnya BPM PTSP setelah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Kelurahan dan masyarakat memutuskan untuk menyegel tempat tersebut. Tempat itu tak boleh lagi digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.

“Yang jelas mereka tidak punya izin, jadi tidak ada alasan lagi mereka untuk buka,” kata Noviandri.

Ia mengatakan pihaknya akan menindak tegas panti pijat ini. Keseriusan ini dibuktikan oleh Novriandi dengan membawa serta Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PNS).

Disebutkannya bukti yang didapat sangat kuat, dimana mereka terbukti melakukan tindak pidana.

“Kita sikat semua panti pijat diduga melakukan tindak asusila,” ucapnya.

Noviandri menyatakan akan terus mengawasi. Bila ada laporan masyarakat lagi, pihaknya akan langsung turun. “Gak berhenti di sini aja. kami siap turun kapan saja,” ucapnya.

Jika dari 7 panti pijat tersebut terbukti bersalah, maka akan dijerat dengan Perda nomor 06 tahun 2002 ketertiban umum dan sosial.

“Dengan ancaman hukum penjara selama satu tahun dua bulan atau denda Rp 50 juta,” tegasnya.

Hingga kini, pihaknya sudah melakukan penindakan di empat kecamatan yakni Sagulung, Batuaji, Lubukbaja dan Batuampar. Dan itu tak menutup kemungkinan akan dilakukan razia di kecamatan lainnya. “Laporkan saja bila ada panti pijat esek-esek,” tuturnya.

Eki Kurniawan wakil ketua komis I DPRD Kota Batam, menyambut baik tindakan BPM PTSP. “Saya dukung penuh lah,” ungkapnya. Harapannya tindakan seperti ini tidak berhenti sampai di sini.

Sementara itu, pemilik panti pijat atau massage di simpang Basecamp, Sagulung yang ditertibkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM BTSP) Pemko Batam, Rabu (29/12/2016), protes karena penyegelan panti pijit ini terkesan tebang pilih. Mereka tidak terima atas perlakuan yang tak adil ini.

“Masak tempat kami saja, kok yang lain enggak,” kata perempuan paruh baya dengan dandanan menor.

“Itu juga buka, tertibkan lah pak,” tukas perempuan itu. Namun petugas memilih menghindari mereka.

Seorang perempuan panti pijat juga menggiring petugas agar menutup salah satu panti pijat. “Ini buka tadi loh pak, jangan kami aja ditutup,” katanya.

Petugas lalu mencoba memeriksa bangunan yang diduga tempat pijat tersebut. Namun pintu masuk ke panti pijat ini dikunci dari luar. Petugas berasumsi, kalau tempat ini sudah tutup.

Salah satu pegawai massage, Santi mengatakan dirinya baru bekerja di panti pijat di Simpang Basecamp tersebut. “Sebelumnya di Nagoya,” tuturnya.

Perempuan asal Lampung ini mengatakan tidak tahu kalau tempat ini ilegal. Alasannya dia hanya dibawa temannya, dengan iming-iming pendapatan lebih besar. “Tarifnya Rp 250 ribu aja mas,” ungkapnya.(cr19/ska)

Update