batampos.co.id – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batam mulai tahun 2017 menerapkan secara bertahap pajak online. Sebagai proyek percontohan (pilot project) meliputi empat bidang yaitu hiburan, hotel, restoran, dan parkir yang sudah siap infrastruktur manajemennya.
“Pada empat bidang pajak online tersebut, Dispenda menargetkan ada kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) untuk
- pajak hotel 32 persen,
- restoran 29 persen,
- hiburan 21 persen,
- parkir 100 persen.

Secara umum target PAD 2016 sebesar Rp909 miliar dan tahun 2017 naik menjadi Rp1 triliun,” ujar Kepala Dispenda Batam, Raja Azmansyah kepada Batam Pos di ruangannya, beberapa waktu lalu.
Kenaikan signifikan pada pajak parkir yaitu parkir yang dikelola oleh pengelola kawasan tertentu seperi parkir di mal, pelabuhan, bandara, dan lainnya. Pajak parkir tahun 2016 sebesar Rp6 miliar menjadi Rp12 miliar pada tahun 2017. “Pengelola parkir infrastruktur sistim manajemen onlinenya sudah lebih siap dibandingkan bidang yang lain. Makanya Dispenda menargetkan 100 persen,” ujar Azmansyah yang didampingi Sekretaris Dispenda Zulkifli aman dan Kabid Penagihan Muhammad Samad.
Tarif untuk pajak parkir, kata Azmansyah, juga dinaikkan. Jika selama ini tarif parkir motor yang dikelola pengelola kawasan untuk motor Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu per sekali masuk. Mobil juga naik dari Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu per sekali masuk, kecuali penurunan penumpang (drop in) di bawah 10 menit. “Misalnya ada taksi yang mengantar penumpangnya ke mal atau ke pelabuhan atau ke bandara, sekali masuk di bawah 10 menit tak dikenakan tarif,”ungkap Azmansyah.
Di bidang lain, kata Azmansyah, pihaknya menargetkan PAD dari sektor Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) naik 34 persen dari Rp254 miliar tahun 2016 menjadi Rp342 miliar tahun 2017. Berhubung BPHTB ini menyangkut dengan pelayanan di Badan Pengusahaan (BP) Batam seperti izin peralihan hak (IPH) dan jual beli tanah dan bangunan di atasnya, Dispenda berharap tidak terjadi kemacetan.
“Akhir-akhir ini saya baca dari koran juga, pelayanan IPH di BP Batam dikeluhkan pengusaha. Kalau terjadi kemacetan pelayanan di BP Batam, maka berpengaruh pada pendapatan BPHTB,” ujar Azmansyah.
Ditambahkan Zulkifli Aman, Dispenda juga menargetkan PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik 22 persen dari Rp107 miliar tahun 2016 menjadi Rp131 miliar tahun 2017. Zulkifli mengetuk kesadaran masyarakat membayar PBB, karena Wali Kota sangat konsen melakukan pembangunan infrastruktur yang dananya dari sektor pajak.
“Batam disiapkan Pemerintah Pusat sebagai kawasan strategis. Sehingga, perlu kerja keras menjaga dan menumbuhkan Batam sebagai kawasan strategis ini,” ujar Zulkifli.
Sedangkan Muhammad Samad menyebutkan, Dispenda akan membuat terobosan tagihan PBB sudah bisa dicek melalui smartphone.
“Teknologi ini harus dimanfaatkan untuk terobosan kemudahan pelayanan,” aku Samad. (ash)
