Rabu, 24 April 2024

Pengamat: Pemko dan DPRD Batam Jangan Kedepankan Ego Masing-Masing

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Batam 2017 belum disahkan. Padahal, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, waktu pengesahan APBD paling lambat 31 Desember 2016. Itu artinya DPRD dan Pemko hanya punya waktu tiga hari lagi.

Selain mengganggu penyusunan anggaran, keteralambatan ini akan berdampak pada deadlock. Yakni, kembali ke APBD sebelumnya. Ini artinya program-program dan usulan baru dalam APBD mendatang tidak bisa direalisasikan. Jalan di tempat dan jelas tidak ada kemajuan.

Pengamat Kebijakan Publik, Zainuddin mengatakan, terlambatnya pembahasan APBD disahkan harus dilihat dari beberapa alasan. Apakah ada prosedur pembahasan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan atau alasan politis karena titipan ‘proyek tak masuk APBD.

“Harus dilihat juga alasannya dari mana,” ujar Zainudin, Kamis (29/12).

Jika alasannya, prosedur pembahasan yang tak sesuai atau tidak mengakomodir musrembang, (musrembang hanya formalitas saja). Ini harus segera disikapi Pemko dan DPRD. Namun jika hanya alasan bila alasan-alasan titipan tidak masuk, jelas tidak perlu ditanggapi.

“Namun apapun alasannya kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas dan jangan dikorbankan,” tegas Zainudin, yang juga dosen di Politeknik Negeri Batam tersebut.

Ia menambahkan, sesuai peraturan perundangan APBD dibahas dan disahkan kedua lembaga ini. Pemko sebagai pihak eksekutif dan DPRD memiliki hak budgetting. Namun begitu, tak ada alasan juga, baik itu pemko atau DPRD Batam memperlambat pengesahan APBD tersebut.

“Jadi ketika pembahasan terlambat atau ditunda-tunda, publik berhak tahu apa alasannya. Jangan karena ego kepentingan masing-masing. Kepentingan publik diabaikan,” ucapnya.

Terkait mekanisme pengesahan APBD, Zainudin mengaku tentu ada tahapannya. Mulai dari menyaring usulan-usulan di mesrenbang atau DPRD ketika melakukan reses. Usulan inilah yang kemudian dibuat perencanaan sesuai aspirasi dan aturan, di masing- masing SKPD.

“Pembahasan perencanaan akan dilakukan di setiap komisi di DPRD. Pembahasan haruslah program-program yang akan dijalankan dan bukanlah pesanan proyek,” tegasnya.

Bila ada perubahan (revisi) haruslah disesuaikan. Untuk selanjutnya diparipurnakan. Untuk itulah, pemerintah dan pemko tidak mengedepankan ego dengan melihat kepentingan masing-masing. Lihat jugalah kepentingan masyarakat Batam,” pungkasnya.

Seperti diketahui, jika pembahasan tidak tepat waktu, Kota Batam terancam kehilangan dana insentif dari pusat sebesar Rp 40 miliar serta pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 30 miliar. Bahkan, setiap kegiatan pembangunan dan gaji honorer terancam terganggu.

“Memang akan hilang insentif. Tapi kita juga tidak bisa paksakan disahkan kalau belum selayaknya disahkan,” tutur Ketua DPRD Batam, Nuryanto. (rng)

Update