Jumat, 27 Desember 2024

Polisi Bekuk Penyalur TKI Ilegal

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap pelaku pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal, Muhammad Siyam, 33. Ia ditangkap di Perumahan Legenda Malaka Blok D A1 nomor 7, Batamkota pada Kamis (29/12/2016) lalu.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Herman Kelly mengatakan penangkapan terhadap Siyam bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga setelah melihat rumah di Legenda Malaka itu dijadikan sebagai tempat penampungan TKI.

“Setelah menerima laporan itu, kemudian anggota PPA Polresta Barelang langsung ke lokasi dan mengamankan empat orang calon TKI dan satu orang pelaku,” ujarnya Jumat (30/12) sore.

Setelah mengamankan calon TKI dan tersangka Siyam, kemudian mereka digiring ke Unit PPA Polresta Barelang untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam hal ini, tersangka hanya menerima rekrutan tenaga kerja dari Kendal di Batam. Di kendal sana, yang bertugas untuk melakukan perekrutan ialah rekan tersangka Bowo,” tuturnya.

Setelah direkrut oleh Bowo, kemudian ia mengirimkan calon tenaga kerja tersebut ke Batam dan sesampainya di Batam, para calon TKI itu ditampung di rumah Siyam di Legenda Malaka.

“Ada beberapa orang calon TKI yang kita amankan, dari rumah itu, ditemukan 4 orang calon tki yang akan diberangkatkan dua hari lagi. Selain itu, kita juga mengamankan paspor calon tki dan hape korban sebagai barang bukti,” tuturnya.

Sementara itu, dari pengakuan Muhammad Siyam, dari satu orang TKI yang akan bekerja di Singapura akan ia kenakan biaya sebesar 3,5 juta rupiah untuk uang administrasi. Sejauh ini, ia mengaku telah memberangkatkan sebanyak sepuluh orang TKI ke Singapura.

“Kita cuma membantu orang cari kerja. Saya hanya carikan job, karena saya pernah kerja disana. nanti kalau udah dikonfirmasi sama bos yang disana, langsung berangkat dan digaji 40 dollar (Singapura) sehari,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 102 undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Luar Negri dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal 15 miliar rupiah. (cr1)

Update