
batampos.co.id – Kecamatan Batuaji menutup-paksa lima warnet karena melanggar jam operasional yang diatur dalam peraturan walikota (perwako) Nomor 3 tahun 2015.
Mirisnya lagi dalam razia ini didapati kebanyakan pengunjung anak-anak yang masih sekolah.
Kecamatan Batuaji kembali merazia sejumlah warung internet (warnet) yang buka melebihi batas waktu yang telah di tentukan, di Kelurahan Tempayang, pukul 22.30 WIB, Jumat (30/12) malam.
“Ini sidak kedua kalinya yang kita lakukan. Tujuannya untuk menertibkan warnet yang masih membandel buka di luar jam operasional yang ditentukan,” ujarnya Fritkalter, Camat Batuaji, Sabtu (31/12).
Dia menjelaskan razia yang dilaksanakan adalah, karena banyaknya laporan warga yang melihat aktivitas di warnet yang ada di Batuaji yang buka sampai larut malam.
“Razia ini merupakan bentuk cepat tanggap yang dilakukan, karena sudah banyak keluhan dari masyarakat di sini,” sebutnya.
Lebih lanjut Fridkalter menjelaskan, sesuai dengan aturan jam buka warnet, seharusnya mulai dari pukul 08.00 WIB, sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Tetapi kenyataannya tadi malam kita temui pukul 22.30 WIB, warnet yang ada di Kelurahan Bukit Tempayan masih buka semua. Cuma satu yang tutup,” katanya lagi.
Dia menuturkan untuk warnet yang terkena razia diberikan teguran secara lisan agar mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Razia ini akan terus berlanjut. Apabila nanti kita temukan lagi warnet yang melanggar aturan, akan kita berikan teguran secara tertulis,” tambahnya.
Fridkalter juga menghimbau kepada pengusaha warnet, agar memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kedepan kita akan terus melakukan razia rutin terhadap usaha warnet yang ada di Batuaji, kita juga nanti akan berkoordinasi dengan pihak Badan Penanaman Modal (BPM) dalam melaksanakan razia,” tutupnya. (cr20)
