batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) merombak nomenklatur atau nama program studi (prodi) di lingkungan perguruan tinggi agama Islam (PTAI). Total ada tujuh prodi yang namanya dirombak.
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan perubahan itu berlaku sejak Peraturan Menteri Agama (PMA) 33/2016 tentang gelar akademik perguruan tinggi keagamaan terbit.
’’Kami berharap perguruan tinggi segera menyesuaikannya,’’ kata dia kemarin (1/1/2016).
Ketujuh prodi yang mengalami perubahan itu adalah Ilmu Aqidah menjadi Aqidah dan Filsafat Islam, Akhlaq dan Tasawuf menjadi Ilmu Tasawuf, Perbandingan Agama menjadi Studi Agama Agama. Lalu prodi Zakat dan Wakaf menjadi Manajemen Zakat dan Wakaf.
Perubahan berikutnya adalah Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam menjadi Sejarah Peradaban Islam, Bimbingan dan Konseling Islam menjadi Bimbingan Penyuluhan Islam, serta yang terakhir adalah Prodi Pendidikan Guru Raudlatul Athfal (PGRA) menjadi Pendidikan Islam Anak Usia Dini.
Kamaruddin mengatakan perubahan adalah sebuah dinamika. Dia berharap perubahan ini dimaknai sebagai jawaban dari perguruan tinggi keagamaan terhadap perkembangan saat ini. Dia juga mengatakan perubahan yang tertuang dalam PMA 33/2016 itu juga muncul dari usulan kalangan kampus.
Prodi yang sudah terakreditasi bisa segera melakukan proses perubahan nama itu. Perubahan nama prodi juga bisa disampaikan ketika ada kampus yang mengajukan perpanjangan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Pengamat pendidikan sekaligus dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah mengatakan, bangsa ini suka sekali utak atik nama. Namun dia mengatakan perubahan nama prodi itu sah-sah saja. Dia berharap kalangan perguruan tinggi bisa segera menyesuaikannya.
’’Dan jangan sampai mengganggu proses perkuliahan,’’ katanya. Menurut Jejen perubahan itu bisa jadi didasari karena ada perluasan atau penyempitan mata kuliah yang ditawarkan. (wan)