Sabtu, 23 November 2024

Lelang Jabatan Jadi Mesin Uang Suap Kepala Daerah

Berita Terkait

Bupati Klaten, Sri Hartini resmi ditahan KPK setelah terjaring OTT dugaan suap lelang jabatan. Foto; JPG

batampos.co.id – Potensi suap pengisian jabatan diduga kuat tidak hanya terjadi di Kabupaten Klaten. Usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (30/12/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendapatkan informasi dari masyarakat dugaan suap serupa terjadi di daerah lain.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengawasi pengisian jabatan juga menengarai hal yang sama.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menuturkan pengisian jabatan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Kepala daerah punya kewenangan yang besar untuk mengganti pejabat.

”Karena itu ada kemungkian (suap) tidak hanya terjadi di Klaten,” ujar dia.

Buktinya, KPK sudah banjir informasi tentang pengangkatan pejabat di daerah lain yang berbau suap. Informasi tersebut masih ditelusuri dan diverifikasi oleh penyelidik KPK.

”Karena banyak formasi baru diganti, kami pikir ditengarai mungkin hal ini tidak terjadi di Klaten saja. tapi di seluruh Indonesia,” tegas dia.

KPK akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan instansi lain terkait untuk pencegahan dan penindakan. Termasuk dengan tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli).

Semestinya pengisian jabatan itu dilakukan dengan assessment dan seleksi terbuka. Bukan hanya diserahkan berdasarkan pada kepala daerah. ”Jangan hanya ditunjuk-tunjuk saja berdasarkan jumlah setoran,” ujar Laode.

Dalam kasus Bupati Sri Hartini, modus yang dipakai adalah ada perantara yang mengepul uang suap. Uang suap yang diberi kode uang syukuran itu lantas diberikan kepada bupati tersebut. Pada saat ditangkap KPK, Jumat lalu uang dua kardus senilai Rp 2 miliar itu telah berada dalam penguasaan Sri Hartini.

Sementara itu, Ketua KASN Sofyan Effendy menuturkan jauh hari telah membuat surat rekomendasi pembatalan pengisian jabatan tersebut ke Gubenur Jawa Tengah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.

’’Kami bahkan sudah melayangkan rekomendasi pembatalan rencana pengisian jabatan di Klaten beberapa bulan lalu,’’ kata Sofyan kemarin.

Rekomendasi serupa Kabupaten Klaten, juga dikeluarkan KASN untuk sejumlah daerah lain. Seperti beberapa kabupaten di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, dan Papua. Kasusnya hampir sama, yakni perombakan jabatan dalam jumlah signifikan.

”Jangan sampai perombakan jabatan menjadi ATM bagi kepala daerah,’’ katanya.

Sofyan menuturkan setiap pemda tingkat I, tingkat II, dan kementerian atau lembaga wajib melayangkan pemberitahuan kepada KASN ketika akan ada pengisian jabatan. Bahkan KASN harus disertakan dalam proses pengisian jabatan untuk kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT). Di tingkat kabupaten posisi JPT itu adalah sekretaris daerah (sekda) dan kepala dinas atau SKPD.

Dalam kasus Klaten, posisi JPT yang dirombak sekitar 30 sampai 35 unit. Jika ditotal pengisian jabatannya mencapai 850 posisi. ”Termasuk juga kepala sekolah,’’ katanya.

Sofyan menegaskan pengisian jabatan yang akan dilakukan Sri Hartini itu begitu mencolok. Terkait kasus di Klaten, KASN mengatakan perombakan harus dibatalkan. Seluruh kursi jabatan dikembalikan ke pejabat semula.

Sofyan menegaskan perombakan kursi pejabat di daerah dalam jumlah besar, rentan diselewengkan. Selain itu juga bisa mengganggu roda pemerintahan. Menurutnya, selama pejabat yang ada belum pensiun, tidak terlibat pidana serius, dan kinerja tidak buruk-buruk amat, tidak perlu dicopot atau diganti.

Termasuk jika ada perubahan nomenklatur dinas atau SKPD juga tidak perlu mengganti kepalanya. ’’Cukup dikukuhkan ulang,’’ tandasnya.

Sofyan mengatakan memasuki pilkada serentak 2017 kerawanan pengisian jabatan memang meningkat. Khususnya di daerah yang kepala daerahnya maju kembali dalam pilkada. Sebab perombakan pejabat bisa menjadi salah satu mesin uang untuk ongkos kampanye.

Mulai saat ini KASN akan menembuskan rekomendasi pengisian jabatan ke Komisi Pemberantan Korupsi. Tujuannya supaya KPK bisa mendeteksi lebih cepat potensi korupsi dalam kegiatan pengisian jabatan.

’’Bukan berarti KASN bersikap galak. Tetapi untuk menyelamatkan sistem pemerintahan,’’ katanya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, pemda tidak boleh main-main dengan urusan pengisian jabatan. Dia berharap inspektorat daerah ikut mengawasi proses pengisian jabatan.

Herman mengakui bahwa selama ini inspektorat daerah masih berada di bawah baying-bayang kepala daerah. ’

’Kerjanya belum bisa independen,’’ jelasnya. Dia berharap setelah disahkan RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintahan (SPIP), seluruh inspektorat bisa independen. Tidak lagi dibawah kendali kepala daerah. (wan/jun/jpgrup)

Update