batampos.co.id – Sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hingga saat ini belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, merasa heran.
Padahal, Ahok saat ini sudah resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Kemendagri harus tegakkan hukum seadil-adilnya, ketika UU Pilkada menegaskan bahwa siapapun kepala daerah status terdakwa diberikan surat keputusan pemberhentian sementara,” tegas HNW, Selasa (3/1).
Bukan tanpa alasan, HNW menegaskan bahwa Kemendagri harus segera menerbitkan surat pemberhentian Ahok.
“Ahok sudah jelas terdakwa dan bahkan eksespsi kemarin ditolak. Apa yang dilakukan Kemendagri terhadap kepala daerah lain harus juga dikenakan kepada Ahok. Sehingga baik di pengadilan maupun di Kemendagri semuanya membuktikan mereka tidak masuk angin, buktikan hukum masih bisa ditegakkan kepada siapapun,” kata HNW.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu nomor register perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok yang harus dikeluarkan oleh pengadilan. Hal itu sesuai Pasal 83 Ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemda. (ra/pst)