Jumat, 3 April 2026

RAPBD Batam 2017 Akhirnya Dibahas Lagi

Berita Terkait

Ketua DPRD Batam Nuryanto. Foto: cecep mulyana/batampos

batampos.co.id – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Batam 2017 yangmestinya telah diketok di akhir 2016 akhirnya dilanjutkan, selasa (3/1/2017) hari ini.

Meski sudah melewati batas akhir, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam tetap melanjutkan pembahasannya.

“Kita bahas poin-poin teknis dari dua belah pihak (TAPD dan Banggar),” ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

Menurutnya, kendati sudah ada kepastian Batam tidak bakal menerima Dana Insentif Daerah (DID) dari pusat, pembahasan dilakukan dengan tujuan menyelesaikan tanggungjawab pemerintah dan DPRD.

“Itu masuk teknis pembahasan Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Meski kita masuk kategori lambat, bukan berarti tidak ada pembahasan,” kata Nuryanto.

Bahkan, jika pembahasan berjalan lancar, hasil dari pembahasan tersebut juga akan diserahkan ke Gubernur Kepri, untuk diketok.

“Jadi seperti pembahasan biasa. Akan tetapi, ini harus jadi pelajaran kita bersama, khususnya pemerintah kota,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.

DPRD memiliki fungsi penganggaran terhadap pembahasan APBD 2017. Sedangkan pemerintah kota, bertugas di perencanaannya. Alhasil, Pemko juga harus mengakomodir seluruh pokok pikiran yang ada di DPRD, saat melakukan reses di setiap daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Terkait sanksi, akan tertahannya gaji DPRD, wali kota dan wakilnya, hal itu menurut Nuryanto diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat sebagai pengambil kebijakan.

“Yang salah pemko atau DPRD. Biarkan mereka yang nilai Biarkan mereka yang nilai,” tuturnya.

Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam, juga akan menyampaikan ke Mendagri, mengenai mekanisme, prosedur, dan jadwal yang sudah dilakukan pemerintah. Bahkan, sampai pembahasan terakhir, di mana tak ada titik temu pikiran, antara TAPD beserta tim Banggar DPRD Kota Batam.

“APBD sudah tak mungkin disahkan. Jadi sudah tutup buku,” ucapnya.

Pemko Batam, katanya, dalam waktu dekat harus membuat Peraturan Wali Kota (Perwako) di mana isinya aturan anggaran tahun 2017 ini, harus berpatokan pada anggaran 2016 silam. Alhasil, beberapa poin anggaran infrastruktur, persampahan dan pelayanan akan sedikit terganggu.

“Pada prinsipnya, pemerintah kota akan surati pusat, untuk memaparkan apa yang sudah kita lakukan,” tegasnya. (rng)

Update