Sabtu, 4 April 2026

Dewan Gesa Perubahan MoU untuk Serahterima SWRO

Berita Terkait

Teknologi penyulingan air laut menjadi air minum (SWRO) siap digunakan. foto:yusnadi/batampos

batampos.co.id – Meskipun Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah menyatakan kesiapakannya untuk mengelola proyek percontohan nasional, Sea Water Riverse Osmosis (SWRO) Tanjungpinang, akan tetapi proses serahterima infrakstruktur tersebut masih belum terjadi. DPRD Kepri meminta Pemprov Kepri segera melakukan perubahan terhadap Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

“Proses serahterima, baik itu pengelolaan maupun aset SWRO tidak bisa dilakukan. Apabila MoU yang sudah ditandatatangani oleh Kementerian PU, Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang tidak dirubah,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua menjawab pertanyaan Batam Pos, Selasa (3/1/2017) di Tanjungpinang.

Menurut Rudy, dalam MoU awal yang dibuat Pemprov Kepri sangat jelas menyebutkan kalau pengelolaan SWRO akan diserahkan ke Pemprov Kepri. Akan tetapi, kenyataan hari ini adalah akan diserahkan ke Pemko Tanjungpinang. Masih kata Rudy, untuk mendorong percepatan SWRO yang sudah menelan Rp97 miliar APBN dan APBD Kepri tersebut hendaknya, Pemprov Kepri segera mendudukan ini.

“Harus didudukan lagi dengan pihak-pihak yang terlibat MoU. Sehingga proses ini cepat selesai, jangan sampai tertunda lagi. Apalahi Pemko Tanjungpinang sudah menyatakan kesiapannya,” papar Legislator Dapil Tanjungpinang tersebut.

Terpisah, Venny M, Kabid Perencaan Sarana Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Pemprov Kepri mengatakan, untuk rencana pembangunan SWRO pendelegasian pembuatan MoU memang diserahkan kepada B3P (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sebelumnya).

Akan tetapi untuk serah terima belum ada pendelegasian tersebut. Menurut Venny, leading sektor untuk proses itu adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri.

“Apabila diserahkan ke Pemko, memang harus melakukan perubahan terhadap MoU yang sudah dibuat. Tentu perlu didudukan lagi persoalan ini. Karena MoU yang sudah ada melibatkan Kementerian PU, Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang,” ujar Venny M.

Seperti diketahui, proyek percontohan pengolahan air laut menjadi air tawar Sea Water River Osmosis (SWRO) untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat Kota Tanjungpinang itu, dikerjakan sejak Juli 2013 lalu oleh PT Artha Envirotama.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp49 miliar. Seharusnya proyek tersebut selesai pada tahun yang sama. Akan tetapi kontraktor baru bisa menyelesaikan pekerjannya pada Februari 2014 lalu. Apabila belum dilakukan serahterima, Februari nanti adalah tahun kedua proyek tersebut mangkrak. (jpg)

Update