Sabtu, 20 April 2024

KPP BC Ungkap 10 Kasus Narkoba Selama 2016

Berita Terkait

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Abien memberikan penjelasan tentang penangkapan M Khairul yang menyembunyikan sabu di celana dalam, Rabu (23/4/2016). Foto: sandi/batampos.co.id

batampos.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, berhasil menindak dan menegah penumpang yang membawa narkotika dari luar negeri selama tahun 2016.

Tercatat ada 10 kasus yang berhasil ditindak terhadap pelaku yang memasukkan barang haram ke wilayah Republik Indonesia melalui pelabuhan International Tanjungbalai Karimun.

”Rata-rata pelaku dari negara Malaysia, melalui pelabuhan penumpang Kukup dan Johor dengan menggunakan kapal penumpang tujuan Tanjungbalai Karimun. Dan terakhir pada hari Sabtu (31/12) tersangka MHZ asal Selanggor membawa narkotika golongan 1 berupa daun ganja kering sebanyak 2 gram,” jelas Kepala Seksi Penindakan dan Sarana Operasi  KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun Andi Chusna.

Dijelaskan, berdasarkan analisa penumpang oleh petugas BC ada salah seorang penumpang asal Malaysia yang gerak geriknya mencurigakan ketika turun dari kapal feri MV Tuah II sekitar pukul 10.45 WIB dari Kukup Malaysia.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan tas rangsel warna hitam menggunakan mesin x-ray yang diperoleh gambar yang mencurigkan. Setelah dibuka tas rangsel tersebut ditemukan 2 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika golongan 1 berupa daun ganja kering.

”Pengakuan tersangka, narkotika tersebut akan dipergunakan untuk pribadi dalam menyambut tahun baru 2017 di Tanjungbalai Karimun. Atas penegahan ini barang bukti dan tersangka, langsung kita limpahkan ke pihak Polres Karimun untuk dilakukan proses penyelidikan,” ungkapnya.

Sedangkan, hasil penindakan selama tahun 2016 lalu mulai bulan Januari dengan barang bukti 1 linting daun ganja kering. Kemudian pada bulan Maret ada tiga penindakan pertama 634,23 gram serbuk putih diduga methamphetamine (sabu), 138,46 gram barang yang sama dan 2.979 butir tablet hijau diduga methylenedeoxy methamphetamine (ekstasi).

Selanjutnya, pada bulan Juli ada dua penegahan yaitu 5,54 gram serbuk putih diduga methamphetamine (sabu) , 6,30 gram serbuk putih diduga heroin dan 136,12 gram serbuk putih diduga methamphetamine (sabu). Pada bulan September juga ada dua penegahan 131,29 gram serbuk putih diduga methamphetamine (sabu), 1,32 gram serbuk putih diduga narkotika jenis diamorfin (heroin), dilanjutkan pada bulan Oktober untuk jenis serbuk puti diduga methamphetamine (sabu) seberat 297,65 gram dan pada akhir tahun 2016 2 gram diduga daun ganja kering.

”Kalau dilihat, rata-rata para pelaku membawa barang haram tersebut berbentuk shabu-shabu yang sering dimasukan melalui pelabuhan penumpang. Sementara paling banyak 2,979 butir ekstasi tangkapan terbesar ditahun 2016 lalu,” tuturnya.

Terpisah tersangka MHZ ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya baru kali ini masuk ke Tanjungbalai Karimun. Dan membawa barang haram hanya untuk dikonsumsi sendiri.

”Buat tahun baru saja. Tapi, sudah terjadi saya siap menghadapi hukuman di Indonesia,” singkatnya. (tri) 

Update