batampos.co.id – Pemerintah memblokir 11 media online Islam pada 30 Desember 2016. Aksi pemerintah itu dinilai sewenang-wenang dan diskriminatif.
Sikap pemerintah itu menuai kecaman dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berbuat diskriminatif dan sewenang-wenang.
Fadli Zon menambahkan, pemblokiran media online harus dilakukan secara transparan, serta melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
“Pemblokiran yang sewenang-wenang selain dapat melanggar konstitusi, juga mengancam kebebasan berpendapat yang telah dibangun,” tegas Fadli Zon kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/12/207).
Fadli menjelaskan, Kemenkominfo punya tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran sebuah situs. Seperti tahap pendahuluan, mulai dari verifikasi, pemanggilan pengelola situs, hingga keputusan. Atau hanya cukup dengan peringatan keras atau sanksi pemblokiran.
“Para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi, bisa ditelusuri. Sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan. Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur agar tidak subjektif,” imbuh Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa masyarakat berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran. Dalam Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.
Menurut Fadli, yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan pemerintah adalah keberadaan akun-akun palsu yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan.
“Saya minta agar Kemenkominfo tidak gegabah dan tidak diskriminatif dalam mengontrol situs-situs di dunia maya. Upaya pemblokiran harus dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur. Agar jaminan terhadap kebebasan berpendapat tetap dapat dipelihara,” tegas Fadli Zon.
Pemerintah memblokir 11 situs setelah menyatakan akan menertibkan media online yang berkonten fitnah dan provokasi. Apalagi kerap berbau unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara).
Sebelas media online Islam yang diblokir yaitu;
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net
Sembilan situs diblokir karena dinilai mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, Sara, hingga penghinaan terhadap simbol negara. Sedangkan dua situs lain diblokir karena mengandung phising dan malware.
Sementara itu, penelusurian batampos.co.id, media Islam yang ditutup itu hampir semua bisa diakses kembali. (wah/rmol/one/pojoksatu)