Sabtu, 23 November 2024

Saksi Ahli Sebut Ahok Sengaja Mengincar Al Maidah 51, Tercermin dari Bukunya

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sidang keempat dugaan kasus penistaan agama, Selasa (3/1/2017). Foto: Dharma Wijayanto/reuters

batampos.co.id – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar tertutup di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017). Jalannya sidang ketiga tersebut didominasi pembahasan soal buku Ahok berjudul: Mengubah Indonesia.

Para saksi dari kubu pelapor menggunakan buku tersebut sebagai senjata untuk memberatkan Ahok. Seorang saksi pelapor, Habib Novel Chaidir Hasan, menyebut buku tersebut memberikan penegasan terkait dugaan penistaan agama.

Dalam buku itu, tepatnya di halaman 40 terdapat kalimat yang sangat terhubung dengan dugaan penistaan agama. Kalimat tersebut adalah: ayat suci no, konstitusi yes.

“Itu menunjukkan bahwa Ahok memang sejak awal mengincar (surat) Al Maidah 51,” terang Habib di sela istirahat sidang, kemarin.

Dengan kalimat itu, maka Ahok mengartikan bahwa aturan konstitusi itu lebih tinggi daripada kitab suci. Hal tersebut dapat menjadi petunjuk terkait kesengajaan yang dilakukan Ahok dalam menista agama.

“Sehingga, penistaan yang dilakukan sama sekali tidak terbantahkan,” ujar saksi yang kali pertama memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

Menurutnya, sebenarnya awalnya pihaknya ingin memberikan nasihat pada Ahok untuk tidak menistakan agama. Namun, ternyata setelah digali lebih dalam, Ahok sudah setidaknya empat kali mengucapkan kalimat yang diduga menistakan agama.

“Yang diucapkan di Kepulauan Seribu, kantor DPP Nasdem, Balai Kota, dan sewaktu menjadi bupati,” ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut Hakim yang diketuai Dwiarso Budi juga memperdalam soal bagaimana Habib Novel mengetahui adanya dugaan penistaan agama tersebut. Habib mengatakan, ada dua video yang ditontonnya terkait pernyataan Ahok. Yang pertama video itu dikirimkan salah seorang warga Kepulauan Seribu yang menjadi jamaahnya dan kedua video yang diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Saya tidak mengetahui soal Buni Yani,” paparnya.

Dalam persidangan itu, Habib juga menjadi sorotan karena Kuasa Hukumnya Habiburokhman juga merupakan kuasa hukum dari salah satu pasangan calon yang menjadi lawan Ahok. Dikonfirmasi soal itu, Habib mengaku tidak mengetahuinya. “Itu bukan urusan saya,” jelasnya.

Saat menjadi saksi, Habib Novel juga memberikan permohonan kepada majelis hakim untuk menahan Ahok. Permintaan itu dilakukan karena Ahok sudah berulangkali melakukan penistaan agama.

“Ya, baru kali ini tersangka penistaan agama tidak ditahan,” tuturnya.

Selain Habib Novel, juga ada saksi pelapor Habib Muchsin. Muchsin merupakan salah satu imam besar Front Pembela Islam (FPI). Ditemui saat keluar persidangan, Muchsin menjelaskan bahwa pernyataan Ahok itu sangat tidak tepat karena sebagai non muslim dia tidak berhak untuk mengartikan ayat suci Alquran.

“Apalagi, ucapannya itu terhubung dengan pilkada, sebab dia terdaftar sebagai cagub,” jelasnya.

Ada juga saksi bernama Gus Joy yang disebut-sebut sering lupa dalam menjawab pertanyaan hakim dan kuasa hukum.

Pasca sidang, Ahok menggelar konferenai pers. Ahok mengatakan bahwa saksi Gus Joy mengakui dalam persidangan pernah mendeklarasikan sebagai pendukung salah satu calon gubernur (Cagub). Setelah itu, Gus Joy melaporkan dirinya ke kepolisian.

“Dia juga mengaku advokat, ternyata bukan,” paparnya.

Soal saksi Habib Novel, Ahok menuturkan bahwa Habib Novel mengaku mendapat banyak laporan warga Kepulauan Seribu soal penistaan agama. Karena itu, dirinya berencana untuk meminta bantuan provider untuk memastikan kebenaran tersebut. “Kami cek bohong atau tidaknya, ” tuturnya.

Dalam perisangan tersebut setidaknya terdapat enam saksi. Namun, satu di antaranya tidak hadir karena sebab yang tidak diketahui. Lalu, ada juga satu saksi yang sudah meninggal dunia pada 7 Desember lalu. Rencannya sidang lanjutan kasus penistaan agama ini akan dilanjutkan pada Selasa (10/1/2017) minggu depan.

Sementara itu, saat sidang akan dimulai pada pukul 09.00 terjadi kericuhan di pintu masuk ruang sidang. Pasalnya, Kapolsek Jakarta Selatan Kombespol Iwan Kurniawan yang awalnya menyebut awak media bisa masuk ternyata mengingkari janji. Hanya ada segelintir awak media yang bisa masuk.

Namun, tidak berapa lama semua awak media yang berhasil masuk ternyata diusir. Padahal, Hakim Dwiarso Budi memutuskan bahwa sidang dilakukan terbuka dan wartawan cetak serta online boleh untuk masuk persidangan. Kabaghumas Polres Jaksel AKBP Purwanta mengaku semua dilakukan itu demi keamanan. (idr/jpgrup)

Update