batampos.co.id – Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novanto yang juga merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus berhadapan dengan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu akan digarap untuk tersangka bekas pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka S,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/1).
Novanto tidak sendirian. Penyidik juga memanggil sejumlah saksi dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Mahmud Toha Siregar. Mereka akan diperiksa untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
“Mereka diperiksa untuk tersangka IR,” jelas Febri.
Nama Novanto kerap disebut dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Ketika proyek ini terjadi, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin pernah mengatakan bahwa Setya Novanto adalah orang yang memberi perintah untuk mengatur proyek e-KTP hingga soal pengaturan fee kepada berbagai pihak.
Dalam proyek itu, lima perusahaan BUMN dan swasta menjadi konsorsium pemenangan tender pengadaan. Mereka adalah PT Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthapura.
Dirut Sandipala, Paulus Thanos, pernah mengakui bahwa Setya Novanto lah ‘otak’ dalam korupsi proyek e-KTP. Novanto sudah membantah tudingan Nazaruddin.
“Itu tidak benar, itu tidak benar,” tegas Novanto didampingi kuasa hukumnya, Rudi Alfonso, dan Sekjen Golkar Idrus Marham, usai diperiksa KPK, Selasa (13/12). (jpnn)