batampos.co.id – Presiden Joko Widodo meminta tarif baru pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijadwalkan mulai berlaku, Jumat (6/1/2016) dievaluasi kembali. Kenaikan yang hingga mencapai tiga kali lipat itu dinilai memberatkan masyarakat.
“Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi,” kata Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Darmin mengatakan, tarif baru pengurusan STNK dan BPKB itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun saat sidang kabinet di Istana Bogor, Presiden meminta PP tersebut ditinjau ulang.
“Dengan begitu silakan Anda hubungi di sananya bagaimana. Tadi Presiden sudah ngomong begitu di sidang,” lanjut Darmin.
Sedangkan kenaikan tarif PNBP selain sektor pelayanan publik menurut Darmin bisa saja dilakukan. Tentunya juga harus mempertimbangkan kenaikan tarif teesebut.
“Kalau itu menyangkut palayanan orang banyak, kalau yang bukan ya enggak apa-apa juga asal hitung-hitungannya sudah betul,” kata Darmin. (jpg)