Jumat, 19 April 2024

Tarif STNK Dinilai Terlalu Tinggi, Presiden Minta Tinjau Ulang

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Darmin Nasution didampingi Menteri Bappenas, Sofyan Djalil (kanan) saat kunjungan kerja terkait revitalisasi BP Batam yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batuampar, Selasa (15/11/2016). Foto: Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo meminta tarif baru pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijadwalkan mulai berlaku, Jumat (6/1/2016) dievaluasi kembali. Kenaikan yang hingga mencapai tiga kali lipat itu dinilai memberatkan masyarakat.

“Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi,” kata Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Darmin mengatakan, tarif baru pengurusan STNK dan BPKB itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun saat sidang kabinet di Istana Bogor, Presiden meminta PP tersebut ditinjau ulang.

“Dengan begitu silakan Anda hubungi di sananya bagaimana. Tadi Presiden sudah ngomong begitu di sidang,” lanjut Darmin.

Sedangkan kenaikan tarif PNBP selain sektor pelayanan publik menurut Darmin bisa saja dilakukan. Tentunya juga harus mempertimbangkan kenaikan tarif teesebut.

“Kalau itu menyangkut palayanan orang banyak, kalau yang bukan ya enggak apa-apa juga asal hitung-hitungannya sudah betul,” kata Darmin. (jpg)

Update