batampos.co.id – Warga Kampung Jemengan, Ranai, Natuna sepakat tidak menyetujui beroperasinya tempat hiburan malam berbau maksiat di kampung mereka.
Ketua RW Kampung Jemengan Wan Afriadi mengaku, warganya sudah melakukan pertemuan di Kantor LAM dan menyepakati tidak mengizinkan adanya hiburan malam di lingkungan mereka.
Keberatan warga ini sudah disampaikan sejak bupati sebelumnya. Namun ditunda, pasalnya warga tidak punya daya dan kemampuan.
Selain itu katanya, keberadaan hiburan malam berbau maksiat sudah meresahkan. Apalagi kawasan Jemengan dekat komplek Masjid Agung dan rumah ibadah warga.
“Warga sudah sepakat, tidak ìzinkan tempat hiburan dibuka. Semuanya di wilayah RW Jemengan, Batu Kapal sampai Kampung Puak harus ditutup,” tegas Wan.
Kasat Pol PP Sawal Saleh mengatakan, surat peringatan ketiga sudah jatuh tempo. Tim penertiban penyakit masyarakat akan melaksanalan penertiban, dan langsung melakukan penutupan paksa jika masih ada tempat hiburan malam beroperasi tanpa izin.
“Nanti malam (Rabu malam, red) penertiban dilaksanakan. Waktunya sudah peringatan terakhir, dan akan ditutup paksa kalau buka tanpa izin,” kata Sawal.
Seperti diketahui, salah satu syarat mendapatkan izin tempat hiburan malam, pemerintah daerah mewajibkan pengusahanya mendapatkan izin dari warga setempat. Sehingga jelas, dengan kesepakatan warga tersebut, tempat hiburan malam tidak akan mendapat izin operasi dari pemerintah daerah. (arn)