Kamis, 28 Maret 2024

KPK Periksa Dirjen Pajak

Berita Terkait

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (05/01/2016). Ken diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair yang menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.–
Foto: Imam Husein/Jawa Pos

batampos.co.id – Bola panas kasus suap pengurusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi sebagai saksi untuk tersangka Rajesh Rajamohan Nair, direktur perusahaan tersebut. Pemeriksaan itu merupakan kali pertama untuk Ken selama penyidikan kasus suap pajak dilakukan KPK pada November.

Ken diperiksa selama kurang lebih 5 jam, sejak pukul 10.00 sampai 15.00. Penyidik KPK meminta keterangan Ken terkait sejumlah pertemuan yang dilakukannya bersama beberapa wajib pajak (WP). Di antaranya dari pihak PT Eka Prima. Di dalam pertemuan itu, diduga terjadi proses tawar menawar permasalahan pajak yang dilakukan WP.

“Namun dilakukan dengan siapa dan bahas apa saja (pertemuan) tidak bisa kami sampaikan, karena terkait teknis penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (5/1).

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rajesh Rajamohan Nair pada 21 November tahun lalu. Dia diduga menyuap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakkan Hukum Direktorat Pajak Handang Soekarno. KPK menemukan uang Rp 1,9 miliar dalam OTT itu. Handang juga ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima uang suap untuk mengurus surat tagihan pajak (STP) PT Eka Prima sebesar Rp 78 miliar. Uang suap itu diduga sebagai comitment fee untuk penerbitan STP tersebut.

Febri menerangkan, selain pertemuan mencurigakan itu, penyidik juga meminta keterangan Ken terkait kapasitasnya dalam pengurusan pajak PT Eka Prima. Ken juga diminta menjelaskan posisi PT Eka Prima dan hubungannya dengan proses tax amnesty tahap pertama.

“Saksi (Ken) diklarifikasi dan ditanya apa saja yang diketahui terkait pengurusan pajak PT EKP (Eka Prima),” jelas Febri di gedung KPK.

Dugaan adanya pertemuan yang dilakukan Ken dan sejumlah WP merupakan informasi terbaru yang diperoleh tim penyidik. Pertemuan itu menjadi jalan masuk untuk KPK menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. “Pertemuan (Ken) itu penting untuk diklarifikasi penyidik dalam perkara ini, karena dipandang ada kaitan dan relasi dengan materi,” bebernya.

Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi akan semakin diintensifkan. Mengingat, masa penahanan kedua tersangka akan habis pada 20 Januari mendatang. KPK akan fokus pada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberian suap untuk tersangka Handang. Begitu pula pihak yang juga ikut dalam pertemuan-pertemuan lain yang masih dalam rangkaian persoalan PT Eka Prima.

“Ada aliran dana yang akan kami dalami, fakta lain, konstruksi perkara juga terus kami dalami,” tutur mantan aktivis ICW ini.

Sayang, saat dikonfirmasi, Ken irit bicara. Saat keluar dari gedung KPK, dia mengaku hanya ditanya soal penerimaan kas negara oleh penyidik. Selebihnya, Ken enggan berkomentar.

“Tidak ada, tidak ada,” kata Ken singkat saat ditanya soal apa saja pertanyaan dalam pemeriksaan saksi kemarin. (tyo/jpgrup)

Update