Sabtu, 20 April 2024

Pemilik Kapal Pengangkut Amonium Nitrat Dibawa ke Karimun

Berita Terkait

Amonium nitrat. Foto: istimewa

batampos.co.id – Tim Bareskrim Mabes Polri menyerahkan dua orang pemilik kapal yang digunakan untuk menyelundup Amonium Nitrat atau bahan baku peledak berkekuatan tinggi ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun untuk diproses lebih lanjut, Kamis (5/1/2017).

Penyerahan dua tersangka berinisial Ys dan Ts ini, dipimpin  Kanit Tipidsus Bareskrim Mabes Polri, AKBP Binson Simorangkir. Sebelum diserahkan, keduanya sempat dititipkan selama satu hari di sel Mapolresta Barelang.

Binson mengatakan keduanya ditangkap setelah buron selama empat bulan, atau tepatnya ditangkap Agustus 2016. Adapun upaya penyelundupan ini dilakukan oleh kedua pelaku pada bulan April 2016 lalu dari Malaysia hendak menuju ke Sulawesi Selatan.

Keduanya diserahkan ke Tanjungbalai Karimun lantaran saksi dan bukti-bukti penyelundupan berada di sana. Selain membawa tersangka, rombongan dari Bareskrim juga membawa beberapa barang bukti.

“Setelah ditangkap, mereka kita proses dan periksa di Bareskrim. Mereka kita jerat dengan undang-undang darurat,” katanya.

Lebih lanjut Binson mengatakan, kedua pelaku dibekuk dari dua tempat yang berbeda. “Satu di Tanjungpinang dan satunya lagi di Sulawesi,” tuturnya.

Sementara itu, saat dijumpai di Mapolresta Barelang, tersangka Ys mengaku bahwa Amonium Nitrat itu tidak digunakan sebagai bahan baku peledak, melainkan untuk bahan baku pupuk tanaman.

Amonium Nitrat yang memiliki rumus kimia NH4NO3 itu memang merupakan bahan baku utama pembuatan pupuk urea untuk menyuburkan tanaman. Unsur paling besar adalah nitrogen.

Semua pabrik pupuk baik skala industri atau rumah tangga menggunakan amonium nitrat.

Namun, amonium nitrat ini bisa juga dimanfaatkan sebagai salah satu bahan untuk membuat bahan peledak.

“Kapal itu memang punya kami (ia dan Ts). Kapal itu untuk mengangkut bahan untuk pupuk,” ujar Ys.

Dari informasi yang dihimpun Batam Pos, Amonium Nitrat itu dibawa dengan menggunakan kapal KM Harapan Kita. Kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Patroli BC-2005 Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri di Perairan Tanjungberakit, Sabtu 16 April 2016 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, Kanwil DJBC Khusus Kepri mengamankan satu orang nahkoda kapal dan enam anak buah kapal tersebut. (cr1)

Update