Jumat, 10 Januari 2025

Perkara Oknum Polisi Pembawa Sabu Sudah Tahap Dua

Berita Terkait

Sabu-sabu. Foto: ilustrasi

batampos.co.id – Perkara narkoba yang menjerat oknum polisi SB sudah pada tahap dua pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Lingga.

Penyerahan berkas tersebut setelah melalui proses panjang yang dilalui Satuan Narkoba Polres Lingga, salah satunya telah memenangkan praperadialan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Ya sudah kami limpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan,” kata Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Andi Sutrisno ketika ditemui di Mapolres Lingga.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Lingga menangkap SB setiba di Pelabuhan Jago, Sabtu (12/11/2016) sekitar pukul 14.25 WIB yang diduga membawa barang terlarang jenis Sabu sebanyak 5,12 gram.

Namun pada proses penangkapan tersebut, SB sempat membuang sabu ke laut. Selanjutnya, Satnarkoba mengambil barang bukti tersebut dengan terjun ke laut.

Karena kejadian tersebut, SB melakukan gugatan praperadilan. Namun Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan perkara dengan menerima esepsi termohon yakni Satnarkoba Polres Lingga.

“Ya praperadilan pemohon di tolak pengadilan, sehingga kasus ini lanjut dan telah meningkat menjadi tahap dua,” ujar Andi.

Andi menambahkan, ancaman hukuman yang diberikan kepada SB di atas lima tahun karena sesuai dengan UU narkotika yang dikenakan yakni pasal 112 ayat 2. Dalam ayat tersebut mengatur terkait hukuman kepemilikan narkoba golongan I dengan jumlah barang di atas 5 gram.

Andi menambahkan, SB sudah lama menjadi target Satnarkoba Polres Lingga. Pasalnya, SB diduga sering membawa barang haram tersebut dari Batam masuk ke Kabupaten Lingga. Hingga saat ini, oknum berpangkat Briptu tersebut masih mendekam dalam tahanan. (wsa)

Update