Senin, 18 November 2024

Perwako Persampahan Disahkan, Sosialisasi Mulai Bulan Ini

Berita Terkait

Wali Kota Lis Darmansyah sedang memungut sampah pada gotong royong di tepi laut, beberapa waktu lalu. Foto: Humas Pemko Tanjungpinang untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Keberhasilan Tanjungpinang meraih Piala Adipura pada 2016 kemarin perlu dipertahankan.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan, kerja mempertahankan lebih berat ketimbang meraih. Sebab itu perlu kerja cerdas untuk mencapai target tersebut. Di antaranya adalah mengesahkan Peratuwan Wali Kota tentang Persampahan.

“Sudah saya teken (Perwako Persampahan, red) itu. Sosialisasi akan digesa bulan ini,” tegas Lis, belum lama ini.

Sosialisasi ini diperkirakan akan memakan waktu selama tiga bulan paling lama. Selama lebih dari seratus hari itu, Lis mengharapkan Dinas Kebersihan Tanjungpinang bisa melakukan sosialiasi Perwako tersebut dengan gencar. Sehingga ketika sudah benar-benar diterapkan aturan dan sanksinya sudah tidak ada lagi alasan tidak ada yang paham.

“Sosialisasinya kalau perlu sampai door to door. Bicara kerja menjaga kebersihan itu bicara kesadaran. Bukan lagi soal bisa atau tidak, tapi mau atau tidak,” ujar Lis.

Sebagaimana yang tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Persampahan, tepatnya di pasal 23 dibunyikan bahwasanya warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan harus membayar denda administrasi tiga kali biaya operasional atau sebanyak Rp 500 ribu.

Apabila pelanggar tersebut tidak juga membayarkan denda tersebut, maka bisa dikenai sanksi di pasal 57 dalam Perda serupa, yaitu dikenai sanksi pidana maksimal kurungan selama tiga bulan, dan denda sebesar Rp 50 juta.

Dalam perda tersebut, juga dibunyikan bahwasanya setiap orang dan atau badan pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib membersihkan jalan, saluran-saluran, taman dan jalur hijau yang ada di lingkungannya serta mengurangi timbulan sampah. Termasuk penyediaan tempat sampah dan membuang sampah ke TPS.

Selanjutnya, pedagang wajib menyediakan tempat sampah untuk usahanya, dan dibuang isinya ke TPS. Pemilik atau pengemudi kendaraan umum maupun perorangan wajib menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya.

Tempat sampah juga harus memiliki kriteria, antara lain harus sesuai dengan volume sampah yang dihasilkan. Kemudian harus rapi, tertutup dan tidak menyebarkan bau. (muf)

Update