Selasa, 12 Mei 2026

Proses Hukum RW yang Terlibat Kematian 2 Pelajar Tetap Jalan

Berita Terkait

Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika (tengah) didampingi Wakapolresta, Kasat, dan seluruh Kapolsek diwilayah Polresta Barelang. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Forum ketua RT/RW se-Kecamatan Batuaji melakukan aksi damai di depan Kantor Walikota Batam, Kamis (5/1/2016) pagi yang menuntut pembabasan ketua RW Perumahan Pandawa Batuaji atas kasus tewasnya dua remaja yang diduga akan mencuri di perumahan tersebut.

Mereka meminta kepada Walikota Batam Muhammad Rudi memberikan perlindungan kepada ketua RW yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas tersebut.

“Mereka demo kepada walikota, supaya ada payung hukum yang dikeluarkan oleh walikota, terkait tupoksi RT/RW dalam menjalankan tugasnya,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika, Kamis (5/1/2017).

Namun, kata Helmy, saat kejadian ketua RW itu tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ketua RW.

“Pada saat kejadian, ia menjadi seperti lima orang lainnya melakukan pengeroyokan hingga tewas terhadap orang lain,” katanya.

Adapun orang lain yang dimaksudkan Helmy ialah dua orang anak dibawah umur yang diduga mencuri, yaitu Ri, 17, dan RF, 17.

“Orang lain itu yang diduga sebagai pelaku pencurian. Kemudian dia dipergoki, dikejar dihakimi hingga tewas,” katanya.

Masih kata Helmy, ia sangat menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga. Seharusnya, warga langsung menyerahkannya kepada polisi untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

“Seharusnya tidak boleh main hakim sendiri. Korban masih dalam kategori anak-anak. Yang dimaksudkan anak-anak, ialah mereka yang belum 18 tahun dan masih di dalam kandungan. Jadi prosesnya juga ditangani secara khusus,” tuturnya.

Meskipun ada aksi demo kepada Walikota untuk memberikan payung hukum kepada tersangka, Helmy menegaskan tidak akan ada keringanan hukuman terhadap keenam orang tersangka yang telah ditahan.

“Proses hukum sedang dalam tahap pemberkasan, tidak ada keringanan dan proses hukum tetap terus berjalan,” katanya.

Ketika ditanyakan terkait penangguhan penahanan terhadap keenam tersangka, Helmy mengatakan penangguhan penahanan merupakan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik kepolisian dan harus memenuhi beberapa aspek.

“Penangguhan itu harus memenuhi beberapa aspek, baik itu aspek formil maupun materil,” imbuhnya. (cr1)

Update