Selasa, 23 April 2024

Kios Jual Mikol, Camat Surati Disperindag

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kios liar di Simpang Barelang Sagulung  jual minuman beralkohol (Mikol). Sikapi hal ini, pihak kecamatan surati Dinas Perindustrian Perdagangan  (Disperindag) Batam agar merazia kios yang dimaksud.

“Penjualan mikol tak berizin itu tidak diperboleh, kan ada perwakonya. Mereka (kios liar, red) ada izin nggak, jangan sembarangan (menjual),” kata Reza, kemarin.

Menurutnya, kecamatan sendiri telah melayangkan surat ke kios-kios tersebut, namun kini aktivitas jual mikol di kios-kios tersebut masih saja terjadi. “Udah kita tegur, sudah kita layangkan surat,” ucapnya.

Lanjut Reza, pedagang di kios liar tersebut akan menyembunyikan mikol yang diperdagangkan jika  petugas kecamatan datang untuk mengecek atau sekedar melakukan pengawasan.

“Mereka kalau kami datang pakai baju dinas atau kenal muka kita, mereka langsung simpan, sembuyikan ke dalam supaya nggak kelihatan, kucing-kucingan mereka,” paparnya.

Untuk itu dia berharap untuk memberantas penjualan mikol ilegal ini Disperindag ikut turun tangan.

“Makanya kita minta tak hanya dari kecamatan  tapi dari Disperindag juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Batam Zarefriadi hingga berita ini ditulis belum bisa terkonfirmasi. Dihubungi, nomor mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam ini tidak aktif.

Pantauan Batam Pos di lokasi, hampir semua kios yang melakukan aktivitas niaga di ruas jalan yang menuju daerah wisata itu menjual mikol berbagai jenis seperti  Wiskhi, Anggur cap Orangtua, Topi Miring, MC Donald juga Vodka  dipajang tanpa perantara.

Tak hanya itu, keberadaan kios di lokasi ini cukup banyak memiliki dampak negatif. Di antaranya kios berdiri dekat simpang cukup menganggu arus lalulintas, bahkan pedestrian dipakai untuk memajang barang dagangan. Hal lain yakni, kendaraan penjual maupun pembeli sering terparkir di median jalan. (cr13)

Update