Senin, 18 November 2024

Judi Domino, Dihukum 5 Bulan Penjara

Berita Terkait

ilustrasi. Foto: istimewa

batampos.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin Corpioner, menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap lima orang penjudi, dalam sidang, Senin (9/1/2017).

Kelima terdakwa tersebut masing-masing bernama Syukri, Gaguk Suronoto, Jendri Nababan, Robhita Alam, Jupri Saputra.

Mereka terbukti bersalah melakukan permainan judi domino jenis kyu-kyu.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama lima bulan penjara,”ujar hakim membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 ayat 1 KUHP. Untuk itu, barang bukti berupa kartu Domino disita untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.

“Hal yang memberatkan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan belum pernah dihukum,” sebut hakim.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya, yang menuntut kelima terdakwa selama enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa menyatakan menerima hukuman yang dijatuhi majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Rebuli Sanjaya dari Kejari Tanjungpinang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam bulan penjara.

Seperti diketahui, kasus perjudian yang dilakukan kelima terdakwa ini sendiri terjadi Jumat (2/9) tahun 2016 lalu, di sebuah warung milik terdakwa Jenri Nababan  di Jalan Baru Jembatan I Dompak Kota Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa satu set kartu domino merek Gold Fish. Uang tunai yang diamankan dari para terdakwa senilai Rp 255 ribu dengan rincian dari tangan terdakwa Jenri Nababan disita senilai Rp 75 ribu, dari tangan terdakwa Gaguk sebesar Rp 35 ribu. Sedangkan dari terdakwa Jupri disita uang sebesar Rp 50 ribu dan dari tangan Syukri disita uang sebesar Rp 25 ribu serta uang taruhan di meja sebesar Rp 75 ribu. (ias)

Update