Jumat, 29 Maret 2024

Berobat ke Puskesmas Wajib Bawa KTP atau KK, Jika Tidak Pasien Tak Dilayani

Berita Terkait

foto: harry / batampos

batampos.co.id – Hendro , 38, Warga Jalan Galang Batang, merasa kesal bercampur emosi ketika anaknya yang menderita sakit pada bagian mulut ditolak oleh tim medis untuk menjalakan pengobatan di Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Seilekop, di Jalan Nusantara, Batu 18, Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Senin (9/1/2017).

Penolakan yang diterimanya itu hanya dikarenakan tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Terpaksa dia membawa anak bungsunya itu berobat ke klinik yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Anak saya sudah kesakitan karena bibirnya luka. Tapi tim medis menolak anaknya untuk mendapatkan pengobatan di puskesmas itu. Alasannya harus ada KTP dan KK walaupun memiliki uang banyak untuk bayar pengobatan,” ujar Hendro ketika dikonfirmasi, Selasa (10/1).

Hendro mendesak agar anaknya tetap bisa diobatin dan akan membayar seluruh nominal atau tarif yang ditetapkan oleh Puskesmas. Tetapi tetap saja keluhannya itu tak digubris dengan dalih aturan mewajibkan harus ada KTP dan KK Kabupaten Bintan.

“Saya sudah minta dengan sopan kepada mereka. Saya akan bayar seberapapun besarnya tarif itu asalkan anak saya bisa berobat. Sebab anak saya terus merintih dan menangis menahan sakit. Tapi mereka tetap tak gubris, jadi saya kesal dan emosi disana,” bebernya.

Kepala UPTD Puskesmas Seilekop, dr Fera Kartika mengakui telah menolak pasien dari Jalan Galang Batang yang ingin berobat di puskesmas ini. Dia berdalih penolakan pengobatan itu dilakukan sesuai dengan dasar-dasar dari aturan baru yang diberlakukan oleh Pemkab Bintan sejak 7 Januari 2017.

“Dalam aturan baru pasien harus menunjukkan bukti kepemilikan KTP dan KK asli Bintan. Bahkan aturan ini juga diberlakukan untuk pasien umum. Jadi walaupun alasannya  membayar, tetap harus tunjukin dua dokumen itu, kalau tidak kami gak akan menerimanya,” akunya.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan, kata dia, telah mengirimkan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis keseluruh pihak puskesmas melalui Watsapp (Wa) sejak 7 Januari 2017. Diinstruksikan agar seluruh puskesmas menjalankan segala bentuk pelayanan sesuai yang diamanatkan pasal demi pasal dalam perbup itu terhitunga mulai 9 Januari 2017 dan seterusnya.

Diakuinya, memang perbup itu belum ada nomornya. Tapi diinformasikan oleh Dinkes Bintan Perbupnya sudah ditandatangani oleh BupatI Bintan, Apri Sujadi. Mungkin masih ada diatas meja beliau. Kendati demikian, seluruh puskesmas harus memberlakukan aturan itu walaupun banyak warga yang melemparkan kekesalan dan emosi kepada pihak puskesmas.

“Saya orangnya tidak suka melanggar aturan. Meskipun sampai detik ini perbupnya tanpa nomor tapi kami diwajibkan untuk menerapkannya. Jika aturan ini membuat  warga tak suka dengan pelayanan kita itu sudah resiko,” katanya.

Khusus penolakan pengobatan yang dilakukannya kepada pasien umum tidak memiliki KTP dan KK Bintan. Lanjutnya, Itu merujuk kepada Perbup Bab III Pasal 5 yang menegaskan kepada masyarakat Kabupaten Bintan yang ingin mendapatkan pengobatan gratis wajib menunjukkan indetitas kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bintan. Diantaranya KTP, KK dan Akte Kelahiran bagi pasien berusia di bawah 16 tahun atau yang tak memeiliki KTP.

“Sebenarnya kami hanya antisiapsi agar hal-hal yang tidak diinginkan tak terjadi. Khusus pasien umum juga walaupun bayar kalau ada KTP dan KK prosesnyakan bisa berjalan lancar,” dalihnya.

Sementara Bupati Bintan, Apri Sujadi mengaku jika Perbup Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis sudah dibuat. Tapi dirinya tidak mengetahui adanya permasalahan Perbub yang berisikan pasal demi pasal tersebut belum memiliki nomornya.

“Saya rasa sudah dibuat. Tapi kalau tak ada nomornya nanti kita cek lagilah. Asal jangan cari pasal aja,” ungkapnya. (ary)

Update