Rabu, 29 Januari 2025

BP Batam Janjikan Perka Tarif UWTO Terbit 23 Januari

Berita Terkait

Ilustrasi properti di Batam.

batampos.co.id – Kepala Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Imam Bachroni, mengungkapkan Perka BP Batam tentang tarif sewa lahan atau UWTO akan berlaku per 23 Januari mendatang. Dia membenarkan, pihaknya belum bisa menerbitkan Perka tersebut karena masih melakukan perbaikan sistem online.

“Biar semua siap sekali jalan,” ujar Bachroni, Selasa (10/1).

Bachroni menjelaskan, tidak ada kendala yang berarti dalam penyusunan Perka yang baru. Sebab tarif baru hasil revisi sudah memiliki rumusan yang tetap. Sehingga pada dasarnya, BP Batam hanya memindahkan angkanya saja ke dalam Perka.

Namun yang menjadi kendala adalah persiapan layanan sistem online untuk pengurusan perizinan dan dokumen lahan. Hal inilah yang menjadi penyebab hingga saat ini BP Batam belum bisa membuka kembali perizinan alokasi lahan baru dan juga perpanjangan UWTO.

Sedangkan untuk enam perizinan lainnya termasuk pengurusan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH), hanya sampai pada tahap verifikasi data. Sementara untuk penerbitan faktur IPH masih menunggu Perka baru pengganti Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2016 keluar.

“Sistem online harus diganti karena masih mengacu pada perka sebelumnya. Kan sekarang sudah baru, jadi semua harus dievaluasi,” ungkapnya.

Mengenai keluhan masyarakat yang tak bisa mengurus IPH karena masih menunggu tarif baru, Bachroni mengatakan BP Batam akan mempermudah urusan masyarakat.

“Jika mendesak, kami bisa terbitkan fakturnya tapi menggunakan tarif lama. Sehingga saran saya, ya tunggu dulu tarif baru dulu,” ungkapnya.

Dilain sisi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Djaja Roeslim, mengatakan penundaan pemberlakuan tarif baru UWTO ini berdampak luas. Terutama untuk dunia bisnis di sektor properti. Menurut dia, para pengusaha sama sekali tidak bisa melakukan jual beli properti sejak November 2016 lalu.

“Transaksi properti Batam sudah mati suri,” kata Djaja, Selasa (10/1).

Djaja mengatakan, belum adanya tarif baru sewa lahan (UWTO) ini membuat BP Batam tidak bisa memproses sejumlah dokumen terkait lahan. Salah satunya dokumen Izin Peralihan Hak (IPK). Padahal, IPH merupakan salah satu syarat utama dalam transaksi jual beli properti dengan perbankan.

Bukan hanya rumah atau ruko, proses penjualan properti lain berupa gudang di kawasan industri juga terkendala.

“Kepada BP Batam, tolong jangan cari alasan lagi. Terlihat sangat tidak profesional,” pungkasnya.

Menurut Djaja, BP Batam tidak bisa menggunakan proses perbaikan sistem online sebagai alasan tertundanya pemberlakukan tarif baru sewa lahan. Karena pada dasarnya perbaikan sistem tidak mesti menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Sebab sebelumnya BP Batam juga menggunakan sistem manual, bukan sistem online. Sehingga, menurut dia, seharusnya BP Batam segera mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang baru pengganti Perka Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tarif Baru UWTO.

“Perka dan sistem online itu tidak ada hubungannya,” tegas Djaja. (leo)

Update