
batampos.co.id – Polda Kepri hingga kini masih melengkapi berkas kasus kapal tenggelam yang menangkut sebanyak 98 orang TKI ilegal dari Malaysia ke Batam pada 2 November tahun lalu.
“Belum, kami masih melengkapi berkas,” kata Kasubdit IV, People Smuggling Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ponco Indriyo, kemarin.
Saat ini disebutkan oleh Ponco, pihaknya masih melengkapi sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan. Mengenai masih ada beberapa tersangka yang buron, disebutkan oleh Ponco pihaknya masih mencari keberadaan mereka. Termasuk otak pengiriman TKI ini yang sering disebut “pak lurah” alias Syukriyadi.
Terkait kasus ini pihak Polda Kepri sudah mengamankan tiga orang tersangka yakni Dodi, Ratih dan Patrius. Ketiga orang ini memiliki peranan yang berbeda, Dodi sebagai awak kapal yang membawa puluhan TKI ini dari Malaysia ke Batam. Sementara itu Ratih dan Patrius, sebagai perekrut TKI ini dari kampung halamannya. Terungkapnya peranan dua orang tersebut, didapat dari pengakuan dari Nurhalida yang merupakan korban kapal TKI tenggelam yang selamat.
Ratih dan Patrius dijerat pasal 102 ayat satu huruf A dan B dan Pasal 103 ayat satu huruf F UU RI nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10.
Sedangkan Dodi disangkakan pasal 219 ayat satu dan pasal 323 ayat tiga Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 120 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau pasal 359 KUHP. (ska)
