batampos.co.id – Penghentian sementara perizinan terkait lahan di Badan Pengusahaan (BP) Batam sejak November 2016 silam turut memukul industri perbankan. Terutama di sektor kredit pemilikan rumah (KPR) yang turun drastis.
“Saya belum bisa memberikan angka. Tapi untuk tahun lalu, memang sepi. Kami sangat khawatir karena IPH (izin peralihan hak, red) tidak bisa diproses,” kata Pimpinan Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Batam, Agung Komang Tri Martha, Rabu (11/1).
Penundaan pelayanan perizinan lahan di BP Batam ini memang membuat pengurusan IPH tertunda. Berdasarkan data BP Batam pada Desember silam, ada sekitar 500 dokumen IPH yang tak bisa diurus.
“Dan kami masih menunggu pembukaan kembali perizinan lahan karena masih harus mengurus akad jual beli properti yang seharusnya bisa dilakukan tahun lalu. Ibaratnya hanya menghabiskan stok tahun lalu,” jelas Agung.
Untuk proyeksi tahun 2017, diperkirakan target KPR BTN Batam akan naik dibanding tahun lalu. Namun, Agung mengakui pihaknya belum melakukan konsolidasi untuk membahas target 2017. Ia mengatakan awal Februari, angka tersebut baru bisa diketahui.
“Batam pasti naik karena mengacu pada target yang diberikan oleh BTN pusat. Apalagi program sejuta rumah dari pemerintah pusat akan kembali digencarkan pada tahun ini,” ujarnya.
Terpisah, pakar hukum Batam, Ampuan Situmeang mengungkapkan seharusnya BP Batam tidak menghentikan pelayanan meskipun terjadi revisi aturan. “Seharusnya layanan publik tetap berjalan,” kata Ampuan, kemarin (11/1).
Ampuan mengatakan, kondisi ini hendaknya menjadi pelajaran bagi BP Batam. Ke depan, dia mengingatkan supaya BP Batam tidak tertutup dalam membuat kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. Seperti, misalnya, menentukan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Dia berharap, BP Batam tetap berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya di Batam. Seperi Pemko Batam dan DPRD Kota Batam.
BP Batam juga diminta jangan pernah lagi berargumentasi tidak wajib bekerjasama atau berkoordinasi dengan stakeholder lainnya di Batam. “Sebab pemerintahan itu dijalankan bersama untuk kepentingan masyarakat dan investor di Batam,” katanya.
Soal Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang baru tentang UWTO, Ampuan juga mengingatkan agar benar-benar disusun dengan teliti. Sehingga ke depannya tidak menimbulkan polemik baru.
Sementara Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk, berharap BP Batam tidak lagi mengulur penerbitan Perka tentang taruf baru UWTO. Sesuai janjinya, BP Batam akan menerapkan Perka baru per 23 Januari ini.
“Semoga BP Batam menepati janjinya,” kata Jadi, kemarin.
Jadi mengungkapkan memang banyak keluhan sejak perizinan lahan dihentikan sejak November kemarin. Pasalnya dokumen penting seperti IPH yang digunakan untuk proses transaksi jual beli properti tidak bisa diurus. Walaupun ada perubahan pada akhir tahun lalu dimana masyarakat bisa melakukan penyerahan data IPH sekaligus verifikasi, namun karena faktur IPH tidak terbit, masyarakat tetap menanggung kerugian.
“Kami hanya berharap mudah-mudahan BP Batam bisa mengerti dengan kondisi ini,” ungkap Jadi. (leo)