Kamis, 25 April 2024

Polisi Awasi Perusahaan yang Mempekerjakan TKA Ilegal

Berita Terkait

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli. Foto: Dokumen JPNN

batampos.co.id – Makin meningkatnya pelanggaran yang dilakukan tenaga kerja asing (TKA) membuat Polri mulai bergerak. Korps Bhayangkara tersebut menegaskan bahwa sanksi hukum tidak hanya mengancam TKA, namun pengusaha yang mempekerjakan TKA ilegal juga bisa dipidana.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa ada beberapa kasus TKA ilegal yang diungkap Polri dalam beberapa hari terakhir. Salah satu yang terbaru adanya kampung TKA ilegal di Bogor. ”Karena itu, kami pastikan bahwa tidak hanya TKA yang akan ditindak,” tegas Boy, Jumat (13/1).

Namun, korporasinya atau perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal itu juga bisa untuk diperiksa. Bahkan, bisa jadi ada sanksi hukum yang dilakukan bila ada pelanggaran yang ditemukan.

”Bisa sanksi hukum dong,” ujarnya.

Untuk TKA, lanjutnya, juga bisa jadi tidak hanya sanksi deportasi yang akan diterapkan. Pidana juga bisa dilakukan pada setiap TKA ilegal. ”Deportasi itu hanya salah satu sanksi, kalau tidak jera ya ada yang lain,” ungkapnya.

Menurutnya, kedatangan warga negara asing itu sebenarnya tidak bsia ditolak. Apalagi, pemerintah sedang berupaya meningkatkan pariwisata dengan program Wonderful Indonesia. Pemerintah juga membuka pintu lebar-lebar dengan mengeluarkan kebijakan bebas visa untuk puluhan negara di dunia. Harapannya, banyak WNA yang datang untuk memajukan pariwisata di Indonesia.

”Tapi, ternyata ada yang memanfaatkan kebijakan itu,” ujarnya.

Banyak TKA yang datang dengan menggunakan visa wisata dan kunjungan. Namun nyatanya, mereka akhirnya bekerja di Indonesia. ”Makanya, sekarang tinggal pengawasannya bagaimana, kalau ditemukan melanggar langsung tindak saja,” tegasnya.

Dia mengatakan bahwa Polri tidak akan bisa bekerja sendirian. Pihaknya membutuhkan bantuan Ditjen Imigrasi dan semua kementerian. ”Sehingga, TKA dan korporasinya bisa ditegur dan disanksi,” jelasnya lagi.

Tidak hanya itu, Bareskrim saat ini juga menangani kasus cabai berbakteri yang ditanam WNA asal Cina. Boy menuturkan, penyebab adanya bakteri yang mengancam ketahanan pangan di Indonesia itu akan diselidiki.

”Dari mana cabainya, lokal atau impor. Mengapa ada bakterinya, apa tujuannya semua akan diungkap,” tegasnya. (idr/tyo/jpgrup)

Update