Sabtu, 25 Januari 2025

Tiga Jalan Statusnya Ditingkatkan Jadi Jalan Nasional

Berita Terkait

batampos.co.id – Anambas akan memiliki jalan nasional baru yang akan dibangun oleh pemerintah pusat. Pembangunan jalan ini akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas, Khairul Anwar, mengatakan tahun 2017 ini akan ada peningkatan tiga jalan besar yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas, statusnya ditingkatkan menjadi jalan nasional dengan sebutan Jalan Kolektor Premier 1.

Masing-masing, jalan Tarempa-Rintis, Kecamatan Siantan, yang panjangnya mencapai 9,5 km, Jalan Peninting-Payalaman, Kecamatan Palmatak, panjanganya 18 km dan jalan dari Payalaman-Pelabuhan Roro, Kecamatan Palmatak 3,43 km. Jadi panjang total kurang lebih mencapai 30,43 km. Sesuai dengan rencana, pembangunan akan dilaksanakan pada tahun 2017.

“Pembangunannya akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. Pemerintah daerah tidak perlu menganggarkannya lagi,” ujarnya.

Julius Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas angkat bicara mengenai jalan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas yang akan ditingkatkan menjadi jalan nasional. Peningkatan status jalan tersebut tentunya tidak lepas dari peran masyarakat.

Peningkatan jalan tersebut dipastikan akan terjadi pelebaran untuk memenuhi spesifikasi jalan nasional. Dengan kondisi jalan yang ada saat ini hanya kurang lebih 7 Meter tentu akan ada pelebaran, karena standar jalan Nasional itu lebarnya 15 Meter.

Karenanya Pemda tetap harus membebaskan lahan yang ada di sisi kanan kiri jalan yang akan dilebarkan tersebut. “Tentu akan ada pembebasan lahan terutama lahan yang ada di sisi jalan, bahkan ada juga rumah yang akan digeser,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk melakukan pelebaran jalan itu tentunya ada mekanisme yang akan dilalui oleh Pemerintah daerah untuk melakukan pembebasan lahan sesuai dengan Perda no4 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Mekanisme yang mesti dilalui itu yakni pemerintah akan melakukan pendataan, lahan mana saja yang bakalan terkena dampak pelebaran jalan. Setelah itu, pemerintah akan sampaikan kepada pemilik rumah dan akan dimusyawarahkan. “Dari musyawarah ini diketahui keinginan pemilik dan akan diganti dengan layak dan adil. Ini semua tergantung dengan negosiasi sesuai dengan Perda Bangunan dan Gedung,” jelasnya. (sya)

 

Update