Kamis, 30 Januari 2025

Syarat Ketat untuk Pemilik Lahan di Pulau Batam

Berita Terkait

Aktivitas Cut and Fill di Batam. Foto: Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id –  BP Batam akan menerapkan peraturan ketat terkait soal kewajiban penerima lahan di Batam.

Syarat pertama adalah mengurus perizinan-perizinan untuk pelaksanaan pembangunan selambat-lambatnya setahun sesuai dengan surat perjanjian pengalokasian lahan.

“Dan memulai pembangunan secara terus menerus sampai selesai,” imbunya.

Kedua, penerima alokasi lahan dilarang memperjualbelikan lahan tanpa izin tertulis dari BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Kemudian dilarang memperjualbelikan lahan yang belum dibangun karena Izin Peralihan Hak (IPH) nya akan ditolak,” jelas Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, kemarin (16/1)

Sanksi bagi pihak yang menelantarkan lahannya atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Surat Perjanjian (SPJ) maka lahannya dapat dicabut oleh BP Batam.

Dalam pencabutan lahan terlantar, BP Batam akan senantiasa taat prosedur hukum dengan melaksanaan prosedur seperti memberi surat peringatan, pemanggilan melalui media, dan penerbitan surat keputusan pembatalan.

“Banyak lahan sudah dialokasikan tapi tidak dibangun. Padahal banyak investor serius yang sulit untuk mendapatkan lahan.

Selain permasalahan lahan tidur, pada tahun 2017, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengimbau masyarakat agar masyarakat tepat waktu dalam membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam karena akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan pelayanan.

“UWT BP Batam dikembalikan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan pelayanan contohnya membangn jalan, waduk, saluran drainase dan lainnya,” ujarnya lagi.

UWT berfungsi sebagai pengakuan bahwa seseorang atau sebuah badan hukum mendapatkan hak untuk menggunakan tanah negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40/1996.

Tarif UWT yang ada saat ini akan dituangkan dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam terbaru yang direncanakan akan terbit Januari ini.

“Tarif UWT belum pernah disesuaikan selama 20 tahun sejak tahun 1991. Dan harganya saat ini hanya 10 hingga 100 kali tarif lama dan juga akan digunakan untuk meningkatkan daya saing kawasan perdagangan bebas Batam,” ungkapnya. (leo)

Update