batampos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas IA Tanjungpinang, Selasa (17/1) siang, mengamankan Chee Pak Mohon, warga negara Malaysia, yang menyalahi izin tinggal di Tanjungpinang dengan berpraktek sebagai ahli Akupuntur, di Apotek Bintan Pilia, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kilometer Lima bawah.
Kasi Wasdakim Imigrasi Tanjungpinang, Babay Baynulllah, mengatakan diamankannya WNA tersebut berdasarkan dari informasi yang diperoleh Imigrasi, yang kemudian dilakukan penyelidikan.
“Informasi awal yang kami dapat, bahwa ada dokter dari negara luar yang bekerja disini. Makanya kami lakukan penyelidikan dengan menurunkan tim,”ujar Babay.
Dikatakan Babay, setelah melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui, bahwa yang bersangkutan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) berpraktek disitu.
“Dia menyalahi izin tinggal dengan berpraktek sebagai ahli akupuntur,”katanya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, sambung Babay, WNA yang ingin membuka praktek kesehatan harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan dan sejumlah izin lainnya.
“Untuk membuka praktek pengobatan seperti itu, sangat rumit. Karena selain harus dapat izin untuk membuka usaha, praktek dan keimigrasian,”sebut Babay.
Saat ini, lanjut Babay, terhadap yang bersangkutan. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan awal terlebih dulu. Untuk mengetahui secara pasti kegiatannya di Tanjungpinang.
“Belum kami ketahui siapa yang mempekerjakan dia disini dan masih dalam penyelidikan. Termasuk siapa pemilik yayasan nya itu. Ini akan kami proses terlebih dulu. Kesalahan dia yakni penyalahgunaan izin tinggal,”ucapnya.(ias)