Kamis, 28 Maret 2024

Korupsi Alkes, Direktur PT Alexa Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id– Rafael Denis, Direktur PT Alexa Mandiri Utama, kontraktor pelaksana proyek pengadaan, alat kesehatan, di RSUD Embung Fatimah, dari APBN tahun 2014, di vonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (18/1).

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Santonius Tambunan, didampingi dua hakim anggota Yon Efri dan Corpioner, selain memberikan hukuman badan. Terdakwa juga dijatuhkan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan, serta diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp4.379.557.000 dalam waktu satu bulan.

“Jika terdakwa tak sanggup mengembalikan uang negara setelah satu bulan putusan dibacakan. Maka asetnya akan disita. Jika harta bendanya tidak cukup, maka akan diganti kurungan dua tahun penjara,”ujar hakim.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa Rafael Denis setelah melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya (PH) masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari batas waktu yang diberikan majelis hakim. Sikap sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya selama empat tahun dan enam bulan, ditambah denda Rp 200 juta subsider delapan bulan kurungan. Serta diminta mengembalikan uang kerugian negara (UP) sebesar Rp 4.379.557.000 atau kurungan selama 1 tahun.

Dengan demikian, jika dijumlahkan seluruh hukuman vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara tersebut terhadap terdakwa Rafael Denis, maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman selama 6 tahun penjara. (ias)

Update