Jumat, 19 April 2024

Penyidik KPK Diterbangkan ke Singapura Usut Dugaan Korupsi e-KTP

Berita Terkait

batampos.co.id – Sejumlah penyidik KPK tengah ditugaskan ke Singapura untuk mengusut dugaan keteribatan salah satu perusahaan swasta di negeri jiran (tetangga) itu yang berperan sebagai pemasok.

“Ada pelaku yang di sana, salah satu supplier,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan usai rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR, Rabu (18/1).

Dia belum mau memerinci perusahaan yang terlibat tersebut. Agus hanya memastikan bahwa anak buahnya terus bekerja mengusut dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

“Mudah-mudahan ada perkembangan yang signifikan setelah mereka pulang dari Singapura,” ujarnya.

KPK sebelumnya sudah memeriksa sekitar 250 saksi dugaan korupsi e-KTP. Mulai dari swasta, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, sejumlah anggota DPR hingga pejabat aktif Kemendagri.

Bahkan, penyidik sudah menyita Rp 247 miliar dari perorangan maupun korporasi terkait penyidikan kasus ini. Namun sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka yakni bekas pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Irman dan Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai kuasa pembuat anggaran.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah, menyatakan terdapat tiga kelompok besar untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket e-KTP.

Pertama yang berada di sektor politik ketika pembahasan dilakukan oleh anggota DPR. Kedua, instansi pemerintah yang menangani proyek, salah satunya Kementerian Dalam Negeri yang kami intens memeriksa pejabatnya.

“Dan kelompok ketiga itu swasta,” ujar Febri.

Perusahaan pemasok yang berasal dari Singapura ini merupakan kelompok ketiga. Sebab perusahaan tersebut merupakan milik swasta.

Febri menyatakan di tiga kelompok inilah kasus e-KTP akan didalami dan dikembangkan lebih jauh. Saat ini, tutur dia, penetapan tersangka masih berada di kelompok Kementerian Dalam Negeri yang menangani proyek tersebut.

Namun pihaknya berjanji akan terbuka mendalami peran pada dua kelompok lain, apakah itu proses pembahasan anggarannya ataupun sektor swasta. Baik dari pihak pemenang lelang maupun pihak lain yang juga terkait dengan perkara ini. Sebab, belum tentu hanya pemenang lelang total dari indikasi kerugian negaranya.

“Karena sangat terbuka dinikmati pihak-pihak lain,” ucap Febri. (boy/jpnn/jpgrup)

Update