Jumat, 19 April 2024

Kasipidum Sinyalir Keterlibatan Saksi

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lingga Jufri mensinyalir adanya keterkaitan IW, saksi dalam sidang perkara atas nama terpidana MA dalam kasus pembobolan sekolah SMPN 1 Daik Lingga yang terungkap dalam persidangan di pengadilan Zitingplan di Dabo Singkep, Rabu (18/1) sekitar pukul 18.25 wib.

Dari fakta persidangan, Jaksa Penintut Umum Jufri mempertegas adanya ungkapan IW sesuai pemeriksaan kepolisian yang menyatakan kalau iw akan menjual barang hasil curian dari MA ke jaringan IW di Tanjungpinang.

“Benar kamu mengatakan kalau barang itu akan kamu jual ke jaringan kamu bernama boby di Tanjungpinang?” tanya Jufri kepada IW saat menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Awalnya IW tidak mengaku menyatakan hal tersebut, namun setelah ketua majelis hakim Acep menegaskan kembali,IW baru mengakui jika ia mengungkapkan hal kalimat itu.

Selanjutnya, Jufri juga menegaskan kalau IW sempat mengaku kepada ABK kapal kalau barang yang dititipnya untuk dibawa ke Tanjungpinang adalah kerupuk. Hal ini juga disanggah IW, dia hanya mengatakan kepada kapten kapal kalau barang tersebut setelah sampai pelabuhan Tanjungpinang ada yang jemput.

“Saya cuma bilang, ke kapten kapal kalau barang itu nanti ada yang jemput,” ujar IW dalam persidangan.

Namun ungkapan IW itu telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan kemarin.

Dari fakta persidangan yang terkuak itu, Jufri berencana akan melakukan koordinasi kembali kepada Polsek Daik sebagai pemeriksa perkara pencurian di SMAN 1 Daik Lingga. Jika memang terbukti ada keterlibatan, Jufri akan menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika terbukti IW terlibat, dia dapat dikenakan pasal penadahan sesuai UU pasal 480 KUHP,” ujar Jufri.

Dalam persidangan itu, terpidana MA diponis hukuman penjara selama delapan bulan, menimbang IW berkelakuan baik selama persidangan serta mengakui tindakannya dan menyadari telah melanggar hukum. (wsa)

Update