
batampos.co.id – Kepala Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Batam Gustian Riau mengatakan Pemilik tempat panti pijat (massage) di kawasan Nagoya berinisial A bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan A sebagai tersangka diduga karena telah menyalahi aturan perizinan hingga memperdagangkan wanita sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK)
Pemeriksaan terhadap A telah dilakukan dua kali. Keterangan sementara, A masih irit bicara dan belum mengakui hal seperti yang dituduhkan.
“Yang memeriksa tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Pemanggilan ketiga, mungkin kami akan tetapkan yang bersangkutan tersangka. Sebab kami sudah punya bukti kuat,” kata Gustian di Batam Center, Kamis (19/1).
Gustian menyatakan pihaknya menemukan puluhan terapis perempuan yang diduga diperjualbelikan. A juga diduga menyalahi aturan perizinan.
“Izinnya di Lubukbaja, tapi beroperasinya di alamat yang tak sesuai dengan izin dikeluarkan,” ujarnya.
Saat ini sebanyak 16 tempat sudah disegel, yakni delapan tempat di Sagulung, sembilan di Batuaji dan satu di Nagoya. Penyegelan berdasarkan laporan dan keterangan dari masyarakat RT/RW.
“Banyak massage yang menyalahi aturan. Bagi yang menyalahi kita segel dan izinnya langsung dicabut,” sebut Gustian.
Saat ditanya berapa jumlah panti pijat legal, Gustian mengaku tak mengingatnya.
“Yang legal belum banyak, banyak yang beroperasi tanpa izin. Hampir tiap malam kita turun,” katanya.
Selain itu, pihaknya telah mengamankan terapis perempuan asal Thailand yang dipekerjakan di Refleksi Audisi di kawasan Nagoya Hill. Keberadaan terapis ini tak mengantongi izin sebagai tenaga kerja asing.
“Sudah kami panggil juga, tapi saya belum tahu hasilnya bagaimana,” imbuh Gustian. (she)
