Senin, 18 November 2024

Imigrasi Tanjungpinang Deportasi WN Malaysia

Berita Terkait

Che Pak moon, warga negara Malaysia diamankan petugas imigrasi di kantor Imigrasi Klas 1 Tanjungpinang, Selasa (17/1). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Chee Pak Moon, 49, warga negara Malaysia, yang berpraktek sebagai ahli akupuntur di yayasan Bintan Nanyang Kasih Sayang dan menyalahi izin tinggal di Tanjungpinang, akan dideportasi dan dicekal pihak Imigrasi Kelas IA Tanjungpinang.

Humas Imigrasi Tanjungpinang, Said Novriansyah, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan sebelum melakukan pemulangan (deportasi). Karena untuk dibawa ke Pengadilan tidak kuat karena tidak ada hitam putih

“Sedang diselesaikan pemberkasan nya. Paling lambat Selasa (24/1) nanti kami deportasi,”ujar Said, Jumat ,(20/1).

Dikatakan Said, WN Malaysia tersebut hingga saat ini masih memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sehingga, pihaknya kesulitan untuk membawa yg bersangkutan ke Pengadilan. “Alibinya dia disini itu bakti sosial bekerja sama dengan yayasan Marga etnis Tionghoa,”kata Said.

Untuk itu, sambung Said, selain melakukan deportasi terhadap WN Malaysia tersebut. Pihaknya juga akan mencekal yang bersangkutan sebagai peringatan dan adminstrasi biar tidak seenaknya saja keluar masuk ke Tanjungpinang.

“Nanti kalau tidak dicekal, dia tau jalur keluar masuk malah seenaknya aja dia. Bisa sembunyi – sembunyi masuk kesini,”ucap Said.

Sementara itu, saat ditanya terkait pemilik yayasan tersebut. Said mengaku pihaknya tidak mempunyai bukti mempekerjakan WN Malaysia itu disana. Selain itu ahli akupuntur tersebut juga tidak mengaku bahwa dirinya bekerja dengan yayasan Bintan Nanyang Kasih Sayang tersebut.

“Dia hanya mengaku kalau disuruh oleh Dr Lee dari Singapura. Dan kami tidak bisa mengejar sampai kesana. Memang ada foto-foto kegiatan bakti sosial yang diikuti WN Malaysia itu,”sebut Said.

Selain itu, jelas Said, ada juga permintaan dari masyarakat jika WN Malaysia itu mau berpraktek di Tanjungpinang harus melengkapi semua izin nya yakni izin berpraktek dan Izin tinggal di Tanjungpinang.

“Ya harus dilengkapi dulu semuanya. Jangan tidak dilengkapi. Itu yang masyarakat minta ke dia juga. Karena itu memang aturan yang harus diikutinya,”jelas Said.(ias)

Update