batampos.co.id – Syamsul alias pak Cum, terdakwa kasus pencabulan terhadap Kembang, 13, yang dilakukan sebanyak tiga kali, di vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (24/1).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP,”ujar hakim yang diketuai Afrizal yang didampingi dua hakim anggota Acep Sopian Sauri dan Zulfadly, dalam putusannya.
Dikatakan hakim, selain menjatuhi hukuman badan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta. Yang mana jika tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali. Yang mana setelah melakukan perbuatan asusila tersebut terdakwa memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban,”kata Hakim.
Atas putusan ini, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra, juga menyatakan pikir-pikir. Sebab, putusan yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutanya yang meminta agar terdakwa dihukum enam tahun penjara karena melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan terdakwa berawal Pada saat Kembang hendak pergi sekolah di kawasan Kijang, Bintan Timur, (21/9) 2016 lalu. Saat itu korban yang didalam perjalanan menuju sekolah, korban dipanggil oleh terdakwa yang merupakan guru agama di taman pendidikan Agama dan mengajak korban masuk ke dalam kamar kecil di tempatnya mengajar agama dan kemudian melakukan perbuatan cabul. Setalah itu terdakwa memberikan uang Rp 50 ribu dengan syarat tidak memberitahu kan perbuatan itu kepada orang lain.
Pencabulan itu juga dilakukan kembali oleh terdakwa pada (22/9) dan (23/9). Sama dengan sebelumnya setelah melakukan perbuatan itu, terdakwa juga memberikan uang kepada korban.(ias)