batampos.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk tes urine untuk pegawai. Awalnya tes urine ini khusus untuk para pejabat yang menjadi peserta open bidding untuk jabatan Sekda dan Esselon IIb untuk jabatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun cek urine tersebut juga berlaku bagi seluruh pejabat esselon IV, III dan Esselon II selain peserta open bidding. Ditambah lagi dengan sejumlah pegawai biasa yang dicurigai memakai narkoba.
Tes urine dilaksanakan di dua lokasi yakni di kantor pemkab Anambas dan di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari Senin (23/1). Namun sayangnya perwakilan BNNP Kepri Ali Chozin, enggan berkomentar banyak ketika ditanya mengenai hasil dari cek urine tersebut. “Kalau yang ikut open biding semuanya negatif, termasuk bagus di Anambas ini,” ungkap Ali kemarin.
Meski demikian ia mengakui ada sejumlah pegawai Anambas yang positif mengkonsumsi narkoba. Namun ia tidak mau mengatakan jumlahnya berapa. “Kalau tanya jumlahnya berapa, kita belum rekap semua,” jelasnya.
Dikatakannya pegawai diluar esselon yang dimaksud tersebut terpaksa harus ikut dicek karena merupakan arahan dari pimpinan. Lantaran pimpinan sering mendapatkan informasi bahwasanya pegawai tersebut sering bolos kerja.
“Biasanya orang yang tidak disiplin kerja dan absensinya bermasalah itu ada hubungannya dengan narkoba, sehingga sejumlah pegawai itu harus dicek urine dan ternyata benar, mereka positif mengkonsumsi narkoba,” jelas Ali.
Sementara itu Sekertaris BKPSDM kabupaten kepulauan Anambas Rusmanda, mengatakan, mengenai pemberian sangsi kepada yang bersangkutan itu ada beberapa tahapan yang dilalui. Merujuk pada undang-undang kepegawaian, bagi oknum pegawai yang terbukti mengkonsumsi narkotika. Bisa dilakukan tindakan mulai dari rehabilitasi sampai kepada langkah tegas. Itu dilakukan secara bertahap tergantung tingkatannya.
“Ada tahapannya kasus per kasus. Bisa dilakukan rehabilitasi, bila terbukti hanya sebagai pengguna. Kalau yang bersangkuta terbukti sebagai pengedar juga, bisa dilakukan tindak pidana. Pada prinsipnya, sanksi mana yang nanti diberikan, tergantung keputusan tim,” jelasnya. (sya)