Selasa, 3 Desember 2024

Perusahaan Daur Ulang Logam Investasi di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Investor asal Singapura, PT Esun International Utama Indonesia memilih untuk menanamkan investasinya ke Batam, kemarin (25/1). Dengan memanfaatkan program Izin Investasi 3 Jam (i23j), perusahaan yang diperkirakan akan menghasilkan nilai ekspor produk sekitar Rp 500 miliar ini membuka perusahaan di Kawasan Industri Seiharapan, Sekupang.

“Esun merupakan industri yang bergerak di bidang daur ulang barang logam dan barang bukan logam dengan menggunakan teknologi modern. Nilai investasinya capai Rp 50 miliar. Dan saat ini telah mempekerjakan 50 tenaga kerja lokal,” ucap Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami, kemarin (25/1) di Badan Penanaman Modal (BPM) – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Gedung Sumatera Promotion Centre.

Gusmardi menjelaskan PT Esun memilih berinvestasi di Seiharapan karena lokasi yang strategis. Mereka menempati tanah seluas 1,7 hektare. Sebelumnya tanah tersebut pernah ditempati oleh salah satu perusahaan asing yang sudah hengkang dari Batam.

“Ya mereka memanfaatkan gedung dari perusahaan tersebut. Gedungnya direhablitasi lagi untuk bisa digunakan sebagai tempat produksi,” ucapnya.

Teknologi modern yang digunakan perusahaan asing ini menggunakan konsep zero waste. Dengan kata lain, dalam proses produksinya tanpa menggunakan air.”Sehingga nantinya tidak ada limbah yang dihasilkan dan hasil olahan langsung diekspor ke Jepang,” jelasnya.

Dalam penyertaan modal perseroan, PT Esun sendiri memiliki saham sebesar 49 persen. Sedangkan sisanya dimiliki oleh PT Delta Makmur sebesar 51 persen.

Dengan masuknya PT Esun ke Batam, maka sudah 9 perusahaan yang menanamkan modalnya ke Batam lewat program Izin Investasi 3 Jam (i23j) dengan total investasi capai 220 juta Dollar Amerika.

“Berikutnya nanti tinggal menunggu peluncuran program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK) dengan penandatangan fakta bersama antara Gubernur, Walikota, Kapolda, dan Kepala BP Batam,” jelasnya.

Dengan KILK, investor yang sudah menanamkan modalnya ke Batam akan bisa membangun lokasi usahanya tanpa harus menunggu keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Batam. Karena pembangunan akan berjalan paralel dengan pengurusan perizinan IMB.(leo)

Update