batampos.co.id – Terdakwa Aprianto bin H.Khalid didakwa dalam perkara penipuan, dimana terdakwa bisa menggadaikan emas palsu menggunakan identitas (KTP) palsu untuk mendapatkan keuntungan.
Hal ini terungkap dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/1).
Diceritakan terdakwa, ia mendapat tawaran dari rekannya Didik (DPO) untuk menjual atau menggadaikan cincin emas lapisan (palsu) guna mendapatkan uang. Tergiur akan ajakan itu, terdakwa dan Didik sengaja datang dari Lombok, NTT, ke Batam untuk menjalankan rencana tersebut, Senin (17/10) 2016 lalu.
“Saya dibekali puluhan cincin palsu dan lima buah KTP palsu (memakai foto terdakwa tetapi menggunakan identitas orang lain) dari Didik,” ujar terdakwa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Mangapul Manalu.
Keesokan harinya (18/10), terdakwa mulai beraksi di Pegadaian Sei.Panas. Alhasil, terdakwa bisa menggadaikan empat buah cincin dengan harga Rp 6,2 juta. Selanjutnya, terdakwa beraksi di Pegadaian lainnya, hingga diketahui ada 18 kali terdakwa menggadaikan cincin emas palsu sebelum tertangkap di Pegadaian Mediterania (22/10).
“Dalam lima hari itu, sudah sekitar Rp 50 jutaan yang terkumpul yang mulia,” sebutnya.
Dari dana tersebut, terdakwa menyerahkan seluruhnya ke Didik dan belum menerima pembagian sedikit pun. “Kata Didik di rapel. Saya juga tertipu oleh Didik,” ungkapnya.
Ditegaskan majelis hakim kenapa mau berbuat seperti itu, terdakwa beralasan hanya karena butuh uang. “Saya dijanjikan dapat ‘bagian’ (uang) yang mulia. Makanya saya mau melaksanakan perintah Didik,” jawab terdakwa.
Usai mendengar pemaparan terdakwa, sidang kembali dijadwalkan untuk agenda tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Samuel, pekan depan. (nji)
