Senin, 6 April 2026

Sabar, BP Batam juga Tak Bisa Alokasikan Lahan di Rempang Galang, Kok…

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta polemik soal tarif uang wajib tahunan otorita (UWTO) untuk lahan di Rempang-Galang (Relang) tidak diperpanjang.

Sebab meski tarifnya sudah diatur dalam Perka Nomor 1 Tahun 2017, BP Batam tetap saja belum bisa mengalokasikan lahan di wilayah tersebut karena masih status quo.

“Kalau mengenai alokasi, ya kita tunggu saja kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Kamis (26/1).

Andi menjelaskan, tarif UWTO Relang itu dibuat mengacu Surat Keputusan (SK) Dewan Kawasan (DK). “Di SK lama ada tarif Rempang dan Galang,” tambahnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang, menyampaikan hal serupa. Menurut dia, tarif UWTO untuk lahan Rempang-Galang seharusnya tak diributkan.

“Yang ditetapkan itu tarifnya kan. Apakah dalam Perka yang lama itu juga diatur, kalau sudah diatur mengapa (baru) sekarang diributkan,” ujar Ampuan, kemarin.

Ampuan mengaku sudah menggali informasi dan menyadari banyak keanehan yang muncul di Perka Nomor 1 Tahun 2017 tersebut. Menurut BP Batam, mereka hanya melaksanakan perintah Dewan Kawasan (DK) yang meminta BP Batam untuk menerapkan tarif berdasarkan konsep lama.

“Muncul pertanyaan. Wali Kota kan anggota DK yang ikut juga memberi arahan. Tim teknis juga ada kalau tidak keliru. Kok bisa unsur tersebut dimasukkan,” jelasnya.

Seharusnya sebelum diterbitkan perlu dikoordinasikan dan dikonsolidasikan terlebih dahulu. Selain tarif UWTO Rempang dan Galang, dalam Perka tersebut juga masih memakai pertimbangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional (Denas) Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam. Padahal Denas sudah dibubarkan pemerintah akhir tahun lalu.

“Kalau begini, Pemko Batam seperti sudah tidak berdaya lagi menjalankan kewenangan pemerintahannya di wilayah sendiri. Lalu dimana fungsi otonomi daerah di Batam,” tambahnya.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Bustamin, juga meminta persoalan ini tak terlalu dibesar-besarkan. Menurut dia, sebenarnya tak masalah jika BP Batam melakukan pengembangan kawasan ke arah Rempang dan Galang. Hanya saja, diperlukan legalitas yang jelas supaya tak muncul persoalan baru di kemudian hari.

“Karena setahu saya belum ada aturan menyebutkan Rempang Galang bisa dikelola BP Batam,” sebut Bustamin.

Anggota Komisi I DPRD Batam Musofa menammbahkan, polemik ini menjadi peringatan bagi semua pihak, termasuk pemerintah pusat. Bahwa legalitas Rempang Galang harus dipertegas. Termasuk siapa yang berhak mengelolanya, apakah BP Batam atau Pemko Batam.

“Sebelumnya kami (Komisi I) sudah pernah ketemu Darmin Nasution, Ketua Dewan Kawasan. Saat itu Darmin mengaku akan mengajak Pemko bersama-sama membangun Rempang Galang,” kata Musofa.

Karenyanya, menurut dia Pemko harus diajak duduk bersama BP Batam. Sehingga pengelolaan kawasan Rempang Galang ke depannya akan lebih maksimal untuk kepentingan yang lebih luas.

Sementara Asisten Bidang Pemerintahan Pemko Batam, Syuzairi, meminta BP Batam menahan diri untuk mengklaim lebih berhak atas pengelolaan kawasan Relang. Menurut dia, PP 46 dan Keppres Nomor 28 Tahun 1992 tidak bisa dijadikan payung hukum dan pedoman untuk mengelola lahan di Relang.

Sebab keduanya tidak menyebutkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) lahan Rempang Galang secara otomatis menjadi milik BP Batam.

Bahkan apabila mengacu kepada keputusan atau Surat Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, maka posisi Pemerintah Kota Batam juga memiliki HPL.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam hirarkhi peraturan perundang-undangan, UU 23 tahun 2014 pasal 11 ayat 2 menyebutkan pertanahan  menjadi urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 .

Pembagian urusan bidang Pertanahan yang menjadi urusan wajib Pemerintah Kab/Kota meliputi; pemberian izin lokasi dalam satu daerah kabupaten/kota, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk Pemerintah daerah Kabupaten/ kota, penetapan subyek dan obyek redistrisbusi tanah,ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dan sebagainya.

“Sekarang kami sudah ada Dinas Perumahan dan Dinas Pertanahan dan ini adalah amanat dari undang-undang itu,” ujar Syuzairi. (leo/rng/ian)

Update