Senin, 18 November 2024

Jual BBM Subsidi, Pemilik Kios Abadi Diamankan Polisi

Berita Terkait

Petugas Satreskrim Polres Tanjungpinang Menyusun Barang Bukti BBM dan lainnya yang diamankan dari Kios Abadi, F Osias De/batampos

batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (32/1) lalu, mengamankan BS alias AS, 45, pemilik kios Abadi, yang menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di perairan Kampung Bugis, kepada nelayan dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan yangh diterapkan Pemerintah atu tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, melalui Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

”Jadi waktu itu anggota langsung mengecek ke TKP dan benar ditemukan BBM bersubsidi yang dijual ke nelayan di kios milik tersangka kurang lebih sebanayk 7 ton,”ujar Andri, Jumat (27/1).

Dikatakan Andri, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui BBM tersebut miliknya dan telah melakukan aktifitas tersebut cukup lama.

”Barang bukti yang kami amankan yakni dua buah tangki merk Penuin, 11 buah drum bvesi, 13 buah drum plastik, empat buah tangki segi empat, satu mesin robin dan pompa minyak serta solar kurang lebih tujuh ton,”kata Andri.

Saat ini, sambung Andri, selain melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kios yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Pihaknya juga memintai keterangan sejumlah saksi.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara,”pungkas Andri.(ias)

 

Update