batampos.co.id – Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi meringkus seorang muncikari bernama Aries (27), warga Kelurahan Kenali Atas, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Dilansir Jambi Independent, penangkapan itu berlangsung pada Kamis (26/1) lalu. Kasubdit IV AKBP Herry Manurung menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari hasil pengintaian dari aparat kepolisian terhadap akun Aries ini selama dua bulan terakhir.
Setelah berhasil masuk dalam jaringan Facebook Aries, aparat baru bisa memantau pergerakannya. Dalam melancarkan aksinya, tersangka sangat berhati-hati. Dia tak serta merta langsung mengiyakan pesanan calon pelanggan. Si calon pelanggan diajak ngobrol dahulu lewat percakapan Facebook. Setelah yakin aman, obrolan dilanjutkan lewat BBM.
Di situ Aries mengirimkan foto-foto “peliharaannya”. Ada dua macam tarif yang diberikan tersangka. Rp 700 ribu untuk short time dan Rp 2 juta untuk long time. Harga itu masih bisa dinego.
Setelah beberapa lama mengamati gerak-gerik tersangka, diketahui bahwa Aries mendapat pelanggan yang ingin menikmati jasa seks, inisial ER, yang ternyata sekira enam bulan lalu pernah menggunakan jasanya.
Lantas Aries dan pelanggannya telah menentukan hari transaksi. Sang pelanggan membuat janji bertemu di Hotel Pundi Rezeki, The Hoke, Kecamatan Jambi Selatan. AS terlebih dahulu ke hotel itu pukul 10.00 dan langsung check in.
Tak lama kemudian Aries datang. Transaksi pun dilakukan. ER kembali dipersilakan memilih wanita “peliharaan” Aries. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai 50-an orang. ER pun menentukan pilihannya pada PU (25). Aries langsung menelepon wanita itu. Sekira setengah jam kemudian, datanglah wanita tersebut. Pukul 13.00 tersangka turun dan hendak pergi lewat bagian belakang hotel. Di situlah dia langsung diamankan polisi, yang sudah menunggunya.
Polisi pun langsung menuju kamar G02 yang berada di lantai dasar hotel. Di sana memang ada ER dan PU. Keduanya berpakaian lengkap. ER yang sehari-hari sebagai pedagang itu, sempat mengelak dengan mengaku belum melakukan apa-apa terhadap PU.
Tak mau terkecoh, polisi lantas menggeledah kamar tersebut. Ditemukan satu buah kondom yang telah terpakai. Selain itu, masih ada dua kondom lagi yang sama sekali belum terpakai. Rupanya, ER membayar Rp 1,5 juta untuk long time. Ketiganya lantas digiring ke Mapolda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengembangkan kasus ini. Alhasil, didapatlah dua wanita lagi, yaitu ABH (23) yang berstatus sebagai mahasiswi di salah satu kampus di Kota Jambi dan PR (21).
“Tersangka (Aries, red) sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi yang dilansir Jambi Independent.
Terpisah, Dir Reskrimum Polda Jambi Benedictus Anies Purnawan atas kasus ini, ER hanya dikenakan wajib lapor. Sementara tiga wanita tersebut statusnya sebagai korban. Aries dianggap melakukan eksploitasi terhadap wanita.
“Dari transaksi Rp 1,5 juta itu, dia (Aries, red) menerima Rp 400 ribu. Sisanya baru untuk si perempuan yang melayani ER,” katanya.
Atas perbuatannya, Aries dikenakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang. (rib/nas/iil/JPG)