batampos.co.id – Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas, mengatakan kasus dugaan korupsi BPN Batam yang merugikan negara Rp 1, 5 miliar terkesan melambat bukan berarti jalan di tempat. Namun, hal itu karena belum semua petunjuk Jaksa dipenuhi penyidik Polda Kepri.
“Tidak ada kepentingan apa pun untuk menggantung perkara itu. Kami mau berkualitas dan memenuhi rasa keadilan tidak terpengaruh kepada desakan siapa pun,”ujar Ferytas, Jumat (27/1)
Dikatakan Ferytas, pihaknya akan mengadakan gelar perkara gabungan antara Kejaksaan dan penyidik Polda Kepri yang menangani perkara tersebut sebagai solusi demi kualitas penanganan perkara.
“Jadi bukan hanya semata-mata mematuhi mekanisme yang ada saja. Untuk apa cepat penanganannya tapi menzalimi orang oleh suatu penelitian yang tidak cermat dan analisa yang dipaksakan,”kata Ferytas.
Sementara itu sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Saptono Erlangga Wakitoroso menyebutkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri belum mendapat jawaban dari pihak Kejati Kepri, setelah berkas dikirim 40 hari yang lalu.
“Sesuai KUHP, berkas P19 yang dikirimkan (penyidik) mendapat jawaban setelah 14 hari. Namun, hingga kini belum ada jawaban,”ujar Erlangga.
Erlangga mengaku heran, kenapa belum ada jawaban terkait kasus ini. Disebutkan oleh mantan Wadirshabara Polda Kepri ini, bahwa semua permintaan kejaksaan sudah dipenuhi. Perbaikan dan juga petunjuk kejaksaan dikerjakan oleh penyidik.
“Namun belum ada jawaban,” tuturnya.
Erlangga mengatakan sesuai dengan hukum acara, setelah 14 hari belum ada jawaban dari pihak kejaksaan. Polisi sudah bisa melangsungkan pengiriman berkas dan tersangka ke kejaksaan. Agar kasus ini segera memasuki persidangan.
“Sudah bisa langsung tahap II, tapi kami tak ingin melangkahi pihak kejaksaan. Hingga kini masih menunggu jawaban dari sana (kejaksaan,red),” tuturnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi BPN Kota Batam ini, menyeret Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Bambang Supriyadi sebagai tersangka utamanya. Walau uang negara ini sudah dikembalikan oleh Bambang pada tahun lalu, tapi kepolisian tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, kasus ini bermula dari PT Karimun Pinang Jaya memenangkan tanah hasil lelang di Pengadilan Negeri Batam seluas 12,5 haktare di daerah Batamcenter. Nilai lelang tanah itu Rp 31 miliar.
Setelah memenangkan lelang tersebut, PT Karimun Pinang Jaya kemudian mengurus sertifikatnya ke BPN Batam. Sesuai dengan aturan dan perhitungan yang berlaku, maka PT Karimun Pinang Jaya menyetor uang BPHTB sebesar Rp 1,5 miliar.
“Dan biaya itu, yang kami duga tak disetorkan (ke negara,red),” ucapnya.(ias)
