batampos.co.id – Sebanyak Rp 6,5 miliar Dana Bergulir tak kembali ke kas daerah sejak program ini diluncurkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi, dan UKM (PMP-KUKM) Batam. Diduga penyalurannya bermasalah, sehingga dana tersebut tak kembali.
“Maaf, yang itu tak bisa saya beri. Itu menyangkut privasi,” ujar pria itu, Senin (23/1) lalu saat ditemui di ruang kerjanya di Dinas PMPK-UKM Sekupang, Batam.
Dia adalah Padlinsono, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dana Bergulir Dinas PMPK-UKM Kota Batam. Ia menolak memberikan data-data penerima dana bergulir yang bermasalah.
Begitupun saat diminta satu atau dua nama dan alamat penerima dana bergulir yang bangkrut, meninggal dunia, atau tempat usahanya yang pindah.
“Ada perjanjian yang melarang kami membocorkan data nasabah. Itu diatur di perwako,” ujarnya. Ia mengaku lupa nomor Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam yang mengatur ketentuan itu.
Meski menolak memberikan data nasabah yang tidak mengembalikan dana bergulir yang mereka pinjam, namun Padlinsono bersedia menyebutkan besaran dana bergulir yang tak kembali.
Ia meyebut, sejak pertama kali program ini digulirkan 2001 silam hingga saat ini, jumlah dana yang telah disalurkan mencapai Rp 64,7 miliar (tepatnya Rp 64.754.000.000). Penerimanya 1.906 pelaku usaha, 137 koperasi, dan 80 usaha ekonomi desa-simpan pinjam (UED-SP).
Penyaluran itu dibagi dalam beberapa periode. Periode pertama 2001-2010, Pemerintah Kota Batam (Pemko) telah menggelontorkan dana sebesar Rp 17,2 miliar (tepatnya Rp 17.257.000.000).
Di periode pertama inilah banyak yang bermasalah. Pengembalian dananya hanya mencapai Rp 10,4 miliar (tepatnya Rp 10.479.211.120). Sementara yang tak kembali cukup besar, mencapai Rp 6,7 miliar (tepatnya Rp 6.777.714.880).
Penyaluran dana bergulir di periode pertama ini memang sempat diwarnai kabar tak sedap. Sejumlah penerima diduga berasal dari kolega pejabat, baik dari Pemko Batam maupun kolega oknum-oknum anggota Dewan. Ada juga dugaan dana itu digunakan untuk kepentingan politik.
Bahkan muncul dugaan penyaluran dana ini ada yang fiktif. Dana dicairkan, sementara penerimanya tidak ada, namun dibuat seolah-olah ada dengan menggunakan alamat fiktif. Mirip penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang kini ditangani Kejaksaan Kota Batam hingga Kejati Kepri.
Dugaan nasabah fiktif ini tercermin dari banyaknya dana bergulir yang tak kembali di periode pertama. Alamat penerima yang tak jelas dan tak bisa diverifikasi lagi. Padahal, Rp 6,7 miliar, sebuah angka yang tak kecil.

Namun Padlinsono enggan mengomentari lebih jauh dugaan tersebut. Ia mengaku baru menjabat sebagai Kepala UPT Dana Bergulir setelah periode pertama. Tepatnya setelah dana bergulir dikelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak 2011 hingga saat ini. Setelah dikelola BLUD, tidak banyak dana bergulir yang bermasalah.
Setahu dia, tidak kembalinya uang yang dipinjam oleh nasabah dikarenakan berbagai faktor. Antara lain, nasabah telah meninggal dunia, pulang kampung, dan usahanya mengalami kerugian hingga tidak sanggup melunasi sisa tagihan tersebut.
Padlinsono bahkan menyebut, persoalan utama mandeknya pengembalian dana bergulir periode pertama karena lemahnya persyaratan yang mengikat nasabah, sehingga Pemko Batam mengalami kerugian hingga Rp 6,7 miliar.
“Bagaimana mau mengembalikan, waktu itu tidak ada agunan ataupun perjanjian yang mengikat kepada peminjam,” ungkap dia.
Mantan Kepala Dinas PMP-KUKM Amsakar Achmad yang kini wakil wali kota Batam membenarkan adanya Rp 6,7 miliar Dana Bergulir yang macet dalam kurun waktu 2001 hingga 2010. Namun, ia mengaku hal itu terjadi sebelum dia mejabat Kepala Dinas PMP-KUKM. Ia mejabat sejak 2011.
Tapi Amsakar mengaku sudah mengetahui ada yang bengkok dalam pengelolaan dana bergulir sebelum ditugaskan menangani Dinas PMP-KUKM tersebut.
Nah, saat ditugaskan menukangi Dinas PMP-KUKM, langkah pertama yang ia lakukan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri melakukan audit dana bergulir yang tak kembali itu.
“Saya tak mau penyakit sebelumnya jadi penyakit (era) saya,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (27/1).
Dia menyebutkan nama kepala PMP KUKM sebelum dia menjabat. Di antaranya Amhar Ismail, Zulbahri, dan Yazid. Setelah dia, baru masuk Pebrialin.
Dari hasil audit BPKP Kepri yang kini berkantor di Sekupang itu, akhirnya diperoleh angka pasti dana bergulir yang tak kembali, yakni Rp 6,7 miliar.
“Kami yang meminta audit itu. Bahkan tak hanya BPKP, kami juga menggandeng kejaksaan saat itu,” ungkap Amsakar.
Dari hasil audit BPKP juga akhirnya diketahui kalau penyaluran dana bergulir periode pertama itu memang banyak bermasalah. Penerima atau penunggak dana bergulir sudah gulung tikar, pindah alamat, dan meninggal dunia.
“Jadi tugas pertama saya saat itu membenahi yang bengkok, misinya menyehatkan itu (dana bergulir),” kata Amsakar.
Amsakar membeberkan persoalan mendasar yang menyebabkan Rp 6,7 miliar dana bergulir tak kembali, sama dengan yang diungkapkan Padlinsono. Yakni tidak adanya agunan atau jaminan dari penerima pinjaman. Kondisi ini menyulitkan penagih mengembalikan kekayaan negara.
“Apa yang kita mau sita, karena tak berlaku jaminan waktu itu. Ini yang jadi masalahnya,” ungkapnya.
Jika diberlakukan jaminan atau diikat perjanjian, Amsakar yakin bisa jadi kerugian negara tidak akan sebesar Rp 6,7 miliar. Pasalnya, aset nasabah yang dijaminkan bisa disita dan dilelang untuk mengganti dana pinjaman mereka yang tak kembali.
Apalagi nilai jaminan yang disyarakatkan di aturan harus lebih besar dari nilai pinjaman. “Potensi ruginya kecil,” ujarnya.
Apakah penyaluran dana bergulir periode pertama banyak ke kalangan tertentu saja yang bisa jadi kolega pejabat atau kepentingan politik tertentu? Amsakar enggan mengomentari lebih jauh karena terjadi di saat ia belum menjabat.
Namun ia menduga selain fakor tak ada jaminan, penerima meninggal, pindah, dan bangkrut, juga penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Mungkin ini juga salah satu faktor kemacetan itu (waktu lalu) terjadi, karena didistribusikan ke orang yang tidak tepat,” ujarnya.
Selain itu, kemacetan pengembalian dana bergulir periode pertama juga dipicu anggapan dari penerima bahwa dana bergulir merupakan bantuan yang tak perlu dikembalikan. Padahal anggapan ini tidak benar adanya.
“Rasa tanggungjawab peminjam itu tak ada,” ujarnya.
Amsakar menambahkan setelah audit BPKP selesai dilakukan, pihaknya langsung membentuk BLUD. Ide membentuk BLUD itu muncul agar pengelolaan dana bergulir tepat sasaran dan menekan kredit macet.
Selain itu, sejak tahun 2010 Wali Kota Batam mengeluarkan peraturan (Perwako) Nomor 8/2010 tentang Pembentukan UPT-Penyaluran Dana Bergulir (PDB) pada Dinas PMP KUKM Kota Batam. Perwako itu penjabaran Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Juga amanah dari beberapa UU di atasanya, termasuk UU tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah.
Perwako Nomor 8 Tahun 2010 itu kemudian diperbarui pada 2011 (Perwako nomor 21/2011). Kemudian diperbarui lagi pada 2012 melalui Perwako Nomor 3 Tahun 2012 yang mengatur Teknis Pengelolaan Dana Bergulir di Dinas PMP KUKM Kota Batam. Salah satu poinnya, mensyaratkan pengelolaan dana bergulir oleh BLUD.
Pada Maret 2011, Dana Bergulir resmi dikelola BLUD di Dinas PMP KUKM. Seiring BLUD beroperasi, Amsakar lantas menunjuk juru tagih yang beranggotakan lima orang. Juru tagih itu hingga kini masih ada.
“Juru tagih yang kita biayai langsung bekerja menagih ke semua alamat (pihak terkait yang tersangkut kredit macet),” katanya.
Memastikan jumlah kekayaan negara dari Rp 6,7 miliar dana bergulir yang macet tersebut yang berhasil ditagih, Amsakar langsung menelepon Kepala BLUD (UPT) Dana Bergulir Padlinsono.
“Yang bisa kita tagih dan sudah masuk ke kas daerah hanya Rp 200 juta dari Rp 6,7 miliar yang macet itu. Yang bersangkutan ada yang meninggal dunia, bangkrut, tak ada lagi, pindah alamat, itulah yang terjadi di lapangan,” kata Padlinsono di balik telepon.
Dengan demikian, hingga saat ini masih ada Rp 6,5 miliar dana bergulir periode pertama yang belum kembali ke kas daerah. Ironisnya, kasus ini tak pernah dibawa ke ranah hukum. Baik gugatan perdata, pidana, atau melalui mekanisme lelang di lembaga KPKLN, sehingga setiap tahunnya menjadi temuan BPKP.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Mohammad Mikroj. Ia mengatakan pihaknya belum pernah menerima laporan tentang dugaan penyaluran dana bergulir fiktif atau digunakan untuk kepentingan politik. Bagitupun laporan adanya dana bergulir mandek karena diberikan hanya ke kolega pejabat atau oknum anggota dewan.
“Jika ada, pasti akan kami minta data pasti atas dugaan tersebut sebelum ditindaklanjuti lebih jauh,” ujar Mikroj.
Menurutnya, pemberian dana bergulir oleh pemerintah kepada pelaku usaha seharusnya tidak macet sebesar itu. Apalagi ada tim survei yang bertugas mengecek langsung profil si calon penerima maupun profil usahanya.
“Jadi tidak serta merta langsung diberi. Jadi harusnya jarang fiktif,” jelasnya.
Tapi jika tim survei “bermain” sehingga data yang diberikan tidak akurat, maka disitulah potensi masalah. Tejadi penyaluran kredit pada orang yang tak tepat.
Jika kondisi ini yang terjadi pada penyaluran dana bergulir di Dinas PMP KUKM Batam, Mikroj menilai bukan kesalahan semata si penerima, tapi si pemberi dana bergulir.
“Setahu saya surveinya ketat sekali,” imbuhnya.
Berbeda jika data hasil survei ke calon penerima akurat. Kalaupun terjadi kredit macet, maka potensi kerugian tidak akan besar. Sebab ada jaminan aset yang bisa disita lalu dilelang.
“SOP-nya kan sudah ada. Biasanya dana bergulir itu sudah ada jaminan. Pengusaha kecil seperti apa, begitu juga dengan pengusaha besar. Kalau terjadi tunggakan bisa dibawa ke perdata,” ungkapnya.
Namun, Mikroj juga memastikan Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum pernah mengajukan gugatan perdata atas tunggakan pembayaran dana bergulir tersebut. Jika pun ada, biasanya gugatan itu dilakukan melalui bagian Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Biasanya melalui Datun, belum ada dari Pemko,” katanya.
Sementara jika penerima dana bergulir dibuat fiktif, maka seharusnya Pemko Batam atau pihak lain yang memiliki data bisa melaporkan kasus tersebut ke Kejari Batam. Pihak yang bermain bisa diseret ke pidana.
Selain melakukan gugatan perdata atau pidana, masih ada mekanisme lain yang masih bisa ditempuh Dinas PMP KUKM untuk menekan kerugian akibat kredit macet. Salah satunya, membawa kasus tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Batam Novvy Setiadi mengatakan, saat ini memang ada 18 kasus kredit macet limpahan Pemko Batam yang ditangani KPKNL Batam. Nilainya Rp 419.744.316.
Namun Novvy memastikan kredit macet yang selanjutnya di lingkungan KPKNL disebut Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) ini, diterima dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yakni dari tahun 2013 hingga tahun 2015.
Sementara, kasus di bawah tahun 2013 tidak pernah ada yang masuk ke KPKLN. Jika ada, sudah tentu ditindaklanjuti.
“Mungkin masih diusahakan Pemko Batam untuk menagihnya karena sebelum diserahkan ke KPKNL,” ujar Novvy.
Instansi yang bersangkutan (PMP KUKM) memang harus berusaha maksimal sebelum melimpahkan kasus seperti ini ke KPKLN.
Novvy menambahkan, dari 18 kasus tersebut, yang dilimpahkan mulai tahun 2013 sebanyak tujuh kasus. Nilainya Rp 60.740.599. Selanjutnya tahun 2014 juga ada 7 BKPN dengan nilai piutang Rp 234.344.868. Sedangkan, tahun 2015 tercatat 4 BKPN dengan nilai 124.658.849.
Dia menuturkan, 18 BKPN ini, sebelumnya telah melalui verifikasi KPKNL Batam. Verifikasi ini dilakukan ketika Pemko Batam mengajukan peralihan kepengurusan. Setelah dinyatakan memenuhi syarat dan memiliki bukti adanya piutang negara, baru KPKNL Batam memulai tahapan penagihan dengan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
Seiring waktu penagihan, kini pihaknya baru berhasil menyelesaikan dua BKPN dengan nilai pengembalian kekayaan negara sebesar Rp 72.508.741. Ini artinya, masih ada 16 BKPN yang belum berhasil diselesaikan penagihannya, dengan total nilai piutang Rp 347.235.575.
“Dari 16 BKPN yang masih akan ditagih, enam diantaranya baru kami akan sampaikan pemberitahuan surat paksa, sepuluh BKPN lainnya sudah pada tahap Surat Perintah Penyitaan (SPP),” terangnya.
Surat paksa adalah surat yang disampaikan juru sita piutang negara yang menyatakan tertagih harus segera melunasi hutangnya dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak mau membayar atau tidak mampu membayar, pihaknya akan mengeluarkan Sementara Surat Perintah Penyitaan, tertagih akan disita jaminan yang dijaminkan sewaktu dana bergulir diterima.
“Kalau tak mau juga bayar, kami keluarkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SP2BS), jaminannya itu akan dilelang di muka umum,” ucapnya.
Terkait siapa saja 18 pemilik BKPN, Novvy menolak untuk memberitahu. Dia beralasan, dalam aturan memang seharusnya dirahasiakan, hal ini sama dengan di perbankan yang menolak membeberkan nama debitur, bahkan dua nama pemilik BKPN yang sudah selesai juga tak dikasih.
“Saya kira janganlah, ke pemko sajalah ya,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Batam yang membidangi masalah ini mengakui kalau penyaluran dana bergulir selama ini diwarnai berbagai persoalan. Khususnya pada periode pertama.
“Saat itu aturan main untuk si penerima pinjaman terlalu longgar,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Sallon Simatupang, Kamis (27/1).
Sallon mengatakan, dari laporan yang mereka terima dari Dinas PMP KUKM, sebagian besar alamat penerima dana bergulir itu alamatnya tidak ditemukan lagi.
Selain itu, ada yang sudah meninggal. Bahkan KTP tak bisa diverifikasi. Kondisi ini memang menimbulkan kecurigaan adanya permainan dalam penyaluran dana bergulir tersebut di periode pertama.
Menurut Sallon, kredit macet dana bergulir di Dinas PMP KUKM baru bisa dikurangi setelah diberlakukan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 61 tahun 2007. Semenjak Program PPK BLUD itu diberlakukan, angka kredit macet ditekan, bahkan cukup tinggi berkisar 3,7 persen di tahun 2011 dan 1,3 persen untuk tahun berikutnya (2012).
“Makanya dibentuk BLUD. Pengelolaan sendiri dibawah Kepala Badan Keuangan Pemko,” sebut politisi Nasdem itu.
Namun yang jadi pertanyaan saat ini, bagaimana supaya dana Rp 6,5 miliar itu bisa kembali? Sallon mengatakan dana tersebut tidak bisa tertagih lagi.
“Karena itu selalu muncul pada pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP). Karena sudah terlalu lama bagaimana aturannya biar dihilangkan. Karena tak akan bisa terverifikasi lagi,” pinta Sallon.
Kalaupun menjadi bagian korupsi, lanjut dia, itu juga sangat susah. Karena penerima bantuan dana bergulir tersebut adalah warga Batam sendiri. Awalnya namanya ada, alamatnya ada, namun hilang dan sudah tak bisa diverifikasi lagi.
“Sangat sulit menentukan siapa yang bersalah. Karena rujukan aturan sendiri saat itu yang sangat lemah,” kata Sallon.
Terkait adanya dugaan dana tersebut mengalir ke kerabat anggota DPRD, Sallon mengaku tidak bisa menanggapi secara detail. Karena pada saat itu, ia belum menjadi wakil rakyat.
“Yang jelas di nama-nama yang meminjam tak dimunculkan ini kerabat dewan. Lepas dari situ masing-masing pribadi lah. Tapi yang penting verifikasi syarat-syarat meminjam itu yang lemah,” imbuhnya.
Ditambahkan Sallon, aturan dibuat tapi dilemahkan, jelas tak akan bisa mengembalikan uang tersebut. Padahal, sesuai tujuan awalnya, Dana Bergulir PMP KUKM ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha UKM yang kesulitan mengakses dana perbankan.
“Banyak yang tak terverifikasi usahanya apa. Saya pikir apapun caranya, anggaran ini tak bisa dikembalikan,” tegasnya.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengaku pada awalnya dana bergulir ini dipinjamkan untuk membantu masyarakat dan sekaligus sebagai pembinaan. Pasalnya pada saat itu bunga kredit yang ditawarkan sangat kecil, yakni sebesar 0,5 persen setiap bulan.
Namun kesalahannya ketika mekanisme dan tata cara tidak dipilah-pilah. Mana masyarakat yang bertanggungjawab dan serius berusaha. Apalagi ada data-data fiktif yang lahir dari kelalaian pemerintah daerah.
“Dan di sana ada unsur pidananya, jadi sebenarnya bisa dibawa ke ranah pidana,” kata Nuryanto.
DPRD sendiri, lanjutnya, memang ingin membantu spirit meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pelaksanaannya, berada di pemerintah kota.
“Kita selalu imbau untuk terus melakukan pengawasan. Bahkan untuk dana bergulir tahun ini, kita himbau untuk selalu melakukan evaluasi per triwulan dengan komisi terkait. Agar kejadian dulu tak terulang lagi,” katanya.
Terkait dugaan kredit macet juga dilakukan sanak saudara anggota Dewan, politisi PDIP tersebut menegaskan, tidak ada hubungan saudara anggota dewan. Yang namanya pinjaman, harus wajib mengembalikan.
“Memang Dewan bisa apa. Apa bisa karena saudara Dewan bisa tak mengembalikan. Gak ngaruh juga menurut saya. Namanya kewajiban harus dibayar,” tegasnya. (cr17/cr13/she/rng)
