Jumat, 29 Maret 2024

Siap-siap, Tukang Parkir Kerja 24 Jam

Berita Terkait

Juru parkir di Kota Batam sedang memungut retribusi dari pelanggan. (REZZA HERDIYANTO/BATAM POS/

batampos.co.id – DPRD Kota Batam merancang waktu kerja bagi juru parkir (jukir) menjadi 24 jam.

Rencana ini sedang digodok oleh DPRD Kota Batam dalam pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012, tentang Retribusi Parkir Batam.

Dalam raperda itu disebutkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam mengusulkan dua alternatif jam kerja Jukir yakni selama 24 jam dan bekerja mulai pukul 06.00-22.00 WIB.

Kadishub Batam, Yusfa Hendri menyambut baik usulan pansus parkir terkait penambahan masa kerja untuk mendapatkan hasil yang lebih maksimal. Waktu penyelengaraan parkir juga belum disepakati.

Dikatakannya, saat ini jadwal kerja pemungutan parkir dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian dalam ranperda perubahan parkir ini diusul dua alternatif. Selama 24 jam dan sampai pukul 22.00 WIB.

“Maksud 24 jam supaya tidak ada lagi pihak-pihak yang memungut di luar jam parkir. Dan ini yang belum jelas,” jelasnya.

Menurut dia, di pansus ada beberapa hal lain  yang juga masih dipertanyakan. Terutama mengenai struktur parkir, antara parkir ruang milik jalan, luar milik jalan dan parkir tertentu.

“Parkir tertentu ini misalnya ketika ada acara tahun baru misalnya. Ini potensi yang bisa dilakukan pengelolaan parkir. Karena selama ini kalau tidak dikelola pemerintah, justru menimbulkan persoalan perbutan lahan parkir,” kata Yusfa. (rng/iil/JPG)

Update