
batampos.co.id – Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Disduk Capil Kota Batam nonaktif, Jamaris, dan stafnya Irwanto kembali menjalani persidangan kasus pungutan liar (pungli) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30/1).
Pada awal persidangan, dua terdakwa tampak percaya diri. Apalagi beberapa rekannya yang datang memberikan dukungan di ruang sidang.
Jamaris pun sempat sesumbar dengan mengatakan, “Saya tidak merasa bersalah”. Apalagi setelah majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga, didampingi Endi dan Egi, mencecar pertanyaan kepada tiga saksi dari Tim Saber Pungli Polda Kepri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, tiga saksi memaparkan sebelum melakukan OTT, pihaknya melakukan pantauan. Pantauan itu respon Tim Saber Pungli atas laporan masyarakat akan maraknya pungli di Disduk Capil Kota Batam.
“Saat itu (17/10/2016) kami satu tim berlima orang mendapat surat perintah untuk menelusuri dugaan pungli di Disduk Capil Batam,” ujar saksi Abu Zanar.
Tim melakukan pemantauan dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. “Sepanjang itu, kami melihat banyak orang yang bukan pegawai dengan bebas keluar masuk dari ruang Jamaris selaku kepala bidang kependudukan dan catatan sipil,” lanjutnya.
Sampai tiba waktu yang tepat, tim tersebut langsung melakukan penggeledahan sesuai surat perintah yang dimiliki. Saksi Abu selaku yang menggeledah terdakwa Jamaris. Dalam penggeledahan, ditemukan uang Rp 2,4 juta di saku depan celana terdakwa dan Rp 1 jutaan di dalam dompet yang ada di saku belakang celana terdakwa.
“Uang dalam dompet tidak saya ‘gubris’ karena dianggap uang pribadinya. Tetapi uang yang Rp 2,4 juta itu saya pertanyakan,” kata pria yang sudah 30 tahun jadi polisi.
Abu mengatakan uang itu semula disebut Jamaris adalah uang untuk pembayaran kartu kredit. Tapi pihaknya tidak meyakininya. Ia terus mengulang pertanyaan yang sama hingga Jamaris berucap duit tersebut dari masyarakat yang memberi tanpa ia minta. “Uang terimakasih maksudnya yang mulia,” ungkap saksi Abu.
Sementara dua saksi lagi yaitu Ronald dan Evri merupakan tim yang menggeledah ruang kerja terdakwa Irwanto, staf perkawinan Disduk Capil Batam (jabatan yang dinaungi terdakwa Jamaris). Mereka menemukan dua berkas berupa akte kelahiran di dalam map serta uang yang diselipkan masing-masing Rp 250 ribu dan Rp 100 ribu.
“Uang itu disebut terdakwa Irwanto memang untuk pengurusan akte kelahiran tersebut,” terang saksi Ronald.
Penggeledahan tim saber pungli itu membawa sejumlah barang bukti yang terbilang banyak. Uang Rp 2,4 juta, dua dokumen akte kelahiran yang diselipkan uang masing-masing Rp 250 ribu dan Rp 100 ribu, 68 berkas pengurusan surat-surat kependudukan dan perkawinan, serta puluhan KTP.
Atas barang bukti tersebut, majelis mempertanyakan maksud dan peran dari barang bukti itu. Seperti puluhan berkas dan KTP.
Saksi tak mampu menjelaskan secara rinci kenapa barang bukti tersebut ikut disita. Alasan yang dikemukakan saksi hanya karena barang bukti itu ada di meja terdakwa Jamaris.
“Jika tidak ada hubungan dengan perkara kenapa ikut disita? Kasihan yang punya berkas, karena masyarakat butuh dengan berkas-berkas ini,” tegas Hakim Ketua Edward.
Melihat penegasan hakim itu, dua terdakwa seolah mendapat angin segar. Mereka membantah keterangan saksi.
“Saya tidak pernah sebut uang itu dari masyarakat karena saya tidak pernah ditanya. Mereka (saksi) datang, terus geledah, foto, dan saya dibawa ke Polda,” dalih Jamaris.
Sekitar satu jam ketiga anggota Tim Saber Pungli Polda Kepri itu bersaksi. Jamaris masih tampak di atas angin.
Namun, ekspresi Jamaris dan Irwanto langsung layu saat sidang berlanjut pemeriksaan warga yang biasa memberikan sejumlah uang untuk pengurusan dokumen kependudukan.
Ketiga saksi ini blak-blakan mengungkap kalau pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil di Disduk Batam selama ini memang sarat pungli. Bahkan, ketiga warga ini blak-blakan mengungkap besaran tarif pungli “siluman” masing-masing dokumen yang diurus. Padahal, semua gratis.
Ketua RW Odesa, Batamkota, Suparno yang mengawali keterangan. Diceritakannya, ia kenal dengan terdakwa Irwanto saat mengurus surat milik salah satu warganya, sejak tahun 2011. “Karena ramah, saya enak berurusan dengan Irwanto,” ucapnya.
Berapa tahun berselang, tepatnya 2013, saksi mulai mengetahui akan adanya tarif yang dikenakan untuk memperlancar pengurusan.
“Kalau bayar bisa selesai dalam waktu seminggu bahkan bisa lebih cepat lagi, tapi kalau gak bayar ya bisa dua minggu atau lebih,” kata saksi yang akrab disapa Pakde ini.
Pakde menjelaskan besaran tarif “siluman” alias pungli yang dikenakan sesuai usia. Ia menyebutkan, jika dokumen balita (baru lahir hingga dua tahun) dikenakan tarif Rp 150 ribu.
“Di atas itu, tarifnya Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu. Itu tarif yang diminta kepada warga yang mengurus,” ungkapnya.
Pembagiannya pun disepakati Rp 50 ribu untuk si perantara yang membantu menguruskan ke Disduk Capil.
“Jadi saya cuma dapat Rp 50 ribu dan kadang dikasih Rp 100 ribu. Selebihnya saya serahkan kepada Irwanto bersama kelengkapan berkas si pengurus,” ujar Suparno.
Setiap mengurus dokumen kependudukan dan capil melalui “jalan tol” tadi, Pakde mengaku tak perlu repot-repot melalui loket pendaftaran dan loket lainnya. Cukup menghubungi Irwanto, ketemuan, menyerahkan berkas dan uang, lalu tinggal menunggu info surat yang diurus sudah bisa diambil.
Saat ditanya sudah berapa kali saksi bersekongkol dengan terdakwa berbuat hal tersebut, saksi Suparno mengaku lupa.
Dua saksi lain, Totok dan Thamrin juga mengungkapkan adanya tarif yang dikenakan itu.
“Saya bantu warga saya untuk ngurus akte kelahiran. Pas ditanya berapa pembayarannya, saya sebut Rp 150 ribu karena biasanya memang segitu,” jelas Ketua RT yang pernah bekerja di Disduk Capil beberapa waktu lalu.
Berkas yang diterima dari warga, saksi teruskan ke saksi Thamrin karena Thamrin bekerja di Disduk Capil dan rumah antara kedua saksi bersebelahan.
“Berkas dan amplop yang ditujukan untuk Irwanto saya serahkan ke Thamrin untuk diteruskan. Saya tidak pernah mengambil untung dari pengurusan dokumen warga,” kata Totok yang sekarang menjadi staf protokol Pemko Batam.
Sedangkan Thamrin, sekretariat di Disduk Capil Batam juga menerangkan hanya memperpanjang tangan dari berkas yang dititpkan Totok.
“Ada dua atau tiga kali saya nerima titipan dari Totok dan semua titipan itu langsung saya berikan ke terdakwa Irwanto. Saya tidak pernah tahu apa ada uang atau tidak,” ungkap saksi Thamrin.
Mendengar kesaksian tersebut, Irwanto tak bisa mengelak. Ia membenarkan adanya tarif “siluman” yang langsung ia sampaikan kepada para perantara atau masyarakat yang ingin mengurus surat-surat dengan cepat.
Namun Irwanto bukan pengambil kebijakan akhir pengurusan dokumen di Disduk Capil Batam. Ia hanya staf biasa yang meneruskan berkas tersebut ke atasannya, Jamaris.
Tapi sayang, Irwanto seperti pasang badan untuk atasannya itu. Irwanto memilih diam seribu bahasa soal uang “siluman” itu masuk ke Jamaris atau tidak.
Sementara Jamaris tampak tertunduk lesu ketiga tiga saksi tadi mengungkap uang “siluman” pengurusan dokumen di Disduk Capil Batam yang membuat dirinya dan stafnya Irwanto terjaring OTT Tim Saber Polda Kepri 2016 lalu.
Namun, di tengah rasa malu mendengar penuturan para saksi, Jamaris masih menggunakan jurus selamat dengan mengatakan kalau ia hanya menerima berkas, lalu menandatanganinya.
“Ya saya tidak tahu. Saya cuma terima berkas, tanda tangan, sudah,” ucap Jamaris.
Persidangan kedua terdakwa ini berakhir hingga pukul 16.20 WIB yang dimulai dari pukul 14.15 WIB. Dalam sidang itu, juga dihadiri beberapa orang yang mengenakan seragam PNS Disduk Capil, meski tak sebanyak sidang perdana.
Sidang kedua terdakwa kembali dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (nji)
