Jumat, 19 April 2024

Jejak Hitam Penyelundup Rupiah

Berita Terkait

Warga Antre Beli Gas Melon

Penerimaan Pajak April Lebihi Target

ilustrasi

batampos.co.id – Money Changer Jaya Valasindo bukan kali ini saja terlibat kasus kriminalitas. Jauh sebelum BNN mengungkap keterlibatan perusahaan penukaran uang ini dalam bisnis narkoba, kepolisian di Batam juga pernah mengungkap kasus lain. Salah satunya, penyelundupan uang rupiah ke Singapura.

Catatan Batam Pos, pada 19 November 2014 silam, karyawan Jaya Valasindo bernama Cin Po tertangkap saat hendak menyelundupkan uang rupiah sebanyak Rp 500 juta ke Singapura. Uang tersebut dililitkan di paha dan perutnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang yang kala itu dijabat Kompol Didik Erfianto menyebutkan, Rp120 juta dililitkan di paha kiri, Rp120 juta di paha kanan, dan Rp260 juta dililit di perut. “Jadi totalnya Rp500 juta,” ujar Didik.

Saat itu, Jaya Valasindo berkantor di Ruko Tanjungpantun Blok X Nomor 3, Jodoh, Batam. Namun ruko itu tak tampak seperti sebuah money changer. Toko ini lebih didominasi barang-barang kelontongan.  Money changer PT Jaya Valasindo hanya berupa sebuah loket kecil yang berada tepat di dekat tangga menuju lantai dua.

Dalam pemeriksaan kepolisian, ternyata Cin Po sudah sering menyelundupkan rupiah ke Singapura atas perintah bosnya. Bahkan, saat tertangkap, itu aksi kedelapannya dalam kurun waktu 1-19 November 2014. Tujuh aksi sebelumnya berhasil lolos ke Singapura. Baru aksi ke delepan di bulan November itu yang gagal.

Sekali ke Singapura, ia membawa Rp 500 juta. Dengan demikian, sudah lolos ke Singapura Rp 3,5 miliar. Modusnya selalu sama, uang Rp 500 juta dililitkan di perut dan kedua pahanya.

Saat itu Cin Po mengungkapkan uang milik bosnya itu telah disusun rapi dalam paket Rp10 juta lalu diikat dengan karet gelang. Uang-uang ini kemudian dibungkus dengan koran bekas menyerupai ikat pinggang.

‘Ritual’ merajut uang dalam kertas koran bekas kemudian melilitnya ke badan itu dilakukan di money changer tersebut. Itu dilakukan beberapa menit sebelum ia bergegas ke Pelabuhan Internasional Batam Center.

Karena pengalaman, Cin Po berjalan normal-normal saja. Tapi ia apes sore itu, meski tak terdeteksi alat pemindai, namun jejaknya terendus tiga anak buah Didik. Ia diamankan tanpa perlawanan.

Selain sudah 8 kali meyelundupkan rupiah masing-masing sebanyak Rp 500 juta, ternyata Cin Po juga sering bolak balik Batam-Singapura membawa uang bosnya. Namun jumlahnya hanya Rp 95 juta, sehingga saat terdeteksi tetap lolos karena membawa uang kurang dari Rp 100 juta tak perlu izin.

Dalam beraksi, Cin Po selalu berganti pelabuhan. Kadang berangkat dari Harbourbay, kadang dari Batam Center. Cin Po saat itu mengaku mendaoatkan upah 50 dolar Singapura jika berhasil. Ongkos dan akomodasi lainnya di tanggung bosnya di Jaya Valesindo.

Setelah kasus ini mencuat, money changer Jaya Valasindo di Ruko Tanjungpantun Blok X Nomor 3, Jodoh, tutup.  Belakangan diketahui buka kembali di tempat lain, yakni di Pujabahari dan Nagoya Hill.

Namun, April 2016 lalu, BNN berhasil membongkar kalau perusahaan valas itu terlibat bisnis narkoba.  Tiga orang diamankan dan kini kasusnya sudah disidangkan di PN Batam.

Money Changer Jaya Valesindo di Pujabahari kemudian ditutup. Namun saat ini masih ada satu yang beroperasi di Nagoya Hill.

Jaya Valasindo memang bukan satu-satunya yang pernah terjerat bisnis hitam penyelundupan rupiah ke Singapura, banyak kasus serupa lainnya yang terjadi yang berhasil digagalkan. Baik oleh kepolisian, Bea Cukai, maupun TNI AL.

Lalu apakah penyelundupan rupiah selama ini dari Batam ke Singapura murni bisnis valas atau bagian dari modus pebisnis narkoba melakukan pencucian uang? BNN masih terus menyelidikinya.

Sebelum kasus Jaya Valasindo ini dibongkar BNN, pedagang valas  menuding penyebab banyaknya penyelundupan rupiah ke Singapura akibat aturan yang ketat saat transaksi valas di bank-bank. Money changer yang ingin menukarkan uang di bank harus menyertakan underlying (aset dasar) dan invoice (tagihan) dari relasi. Tanpa itu, bank tidak bisa menukarkan valas.

Bank Indonesia memang memperketat transaksi valuta asing (valas) di tengah pelemahan nilai tukar rupiah saat itu. Pembelian valas di atas US$ 100 ribu dan penjualan valas di atas US$ 1 juta melalui bank harus menyertakan aset dasar (underlying). BI ingin meminimalisir kegiatan transaksi yang bersifat spekulatif, memperdalam pasar keuangan, dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah.

Pengetatan transaksi valas dilakukan dengan sejumlah persyaratan. Untuk  transaksi pembelian valas dengan rupiah di atas US$ 100 ribu per bulan per nasabah, wajib menggunakan underlying.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/3/DPM. (nur/majalah.batampos.co.id)

Update