Selasa, 12 November 2024

Dishub Tegah Truk Muatan Kayu Masuk Roro

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Pehubungan Kabupaten Lingga menegah satu unit truk bersama mutan kayu sebanyak 6 ton yang akan berangkat ke Batam di Pelabuhan Roro, Desa Jago, Selasa (31/1) sekitar pukul 20.15 WIB. Kayu tersebut disinyalir tidak memiliki dokumen yang sah begitu juga dengan truk pengangkut tersebut tidak memiliki izin Kir.

“Saya juga sudah meminta arahan dari Bupati. Instruksi Bupati agar Camat dan Desa bersangkutan dapat menelusuri asal kayu tersebut,” ujar Kadis Perhubungan Pemkab Lingga, Yusrizal ketika ditemui di Kantor Camat Singkep, Rabu (1/2) pagi.

Lebih lanjut, Yusrizal mensinyalir kayu tersebut tidak semua dari hasil kebun masyarakat yakni jenis durian. Karenanya, Yusrizal mengamankan kayu beserta truk pengangkut kayu tersebut.

Selain itu, Yusrizal juga menemukan izin Kir kendaraan truk pengangkut kayu tersebut sudah tidak berlaku lagi. Terlebih, Yusrizal juga tidak mendapatkan STNK kendaraan pengangkut kayu tersebut.

“Kami harapkan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. Izin angkutan kayu ke dalam Roro harus dilengkapi, begitu juga dengan kelengkapan kendaraan,” ujar Yusrizal.

Selanjutnya, Yusrizal akan berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk mengecek kayu tersebut. Jika terbukti kayu itu hasil dari budidaya atau kayu kebun, Yusrizal akan melepaskannya namun harus sesuai dengan daya angkut truk yang digunakan.

Pasalnya, Yusrizal juga menegaskan kalau truk pengakut kayu yang ditegahnya itu melebihi kapasitas pengangkutan.

Sebelumnya, pemilik kayu mengaku telah mengantongi izin. Kayu tersebut juga didapatnya dengan membeli dari kebun masyarakat, yakni kayu hasil budidaya. Namun Yusrizal mengaku tidak mendapati dokumen yang sah terkait kayu tersebut. (wsa)

Update